SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

29,653 articles from 386 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Ivan Aji Santoso

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.

Widya Kristianti; Agus Nurudin

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Peraturan PPAT diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1, Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kode etik. Apabila produk yang dibuat itu cacat, maka dapat membuat PPAT tersebut dituntut oleh pihak terkait yang merasa dilanggar haknya ataupun dirugikan, selain itu PPAT tersebut dapat menjadi sebagai pelaku, turut tergugat atau tergugat dalam suatu peradilan dan apabila dalam membuat akta terdapat unsur-unsur tindak pidana maka PPAT dapat menjadi tersangka, bahwa PPAT tersebut dengan sengaja melakukan pemalsuan akta otentik. Permasalah bagaimana akibat hukum terhadap akta PPAT yang dibuat, sanksi apa yang harus diterima oleh PPAT setelah menyalahgunakan wewenangnya terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber data yaitu data primer dan data sekunder, Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan akta ppat yang cacat hukum dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum dapat dibatalkan karena tidak dilakukan secara terang dan tunai. PPAT dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “memalsukan surat berupa akta otentik”maka Sanksi yang diterima PPAT yaitu sanksi administrasi dan dijatuhi pidana mengingat Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Nurreka Sekar Arum; Meydika Wahista Putri

Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan 2022 Universitas Maritim AMNI Semarang

Penelitian ini memiliki tujuan studi guna meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN/PNS terhadap aturan asas netralitas yang telah diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang telah dijelaskan bahwa para ASN dinyatakan secara tegas agar menghindari permasalahan kepentingan pribadi ataupun kelompok (golongan). Oleh sebab itu ASN/PNS tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebagaimana hal tersebut mengarah pada suatu perilaku yang membuktikan adanya partisipasi dalam politik. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melaksanakan penelitian kepustakaan dari bermacam-macam sumber yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi para ASN yang telah melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hukum berupa diberhentikan dengan paksa secara tidak hormat. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa larangan PNS menjadi bagian daripada parpol juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik dan tidak dipengaruhi oleh kelompok manapun sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak ada diskriminasi dan pengangkatan pejabat publik dilakukan saat ini independen, sehingga tidak relevan dengan konteks politik yang ada. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, asas netralitas khas ASN/PNS tetap dipertahankan dan tercermin dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara.