Publication Search

72,183 articles from 649 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Ade Tamaria Sitanggang; Cindy Nababan; Gelora Sembiring; Oktavia Anjelina Saragih; Rosaria Anastasya Br Sianipar

Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa 2024 Universitas Palan

Agricultural land disputes and resolution of certain cases based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 123/G/2023/PTUN-MDN. Cultivated land disputes are disputes related to the use of land by local communities without the consent of the land owner or government. Case resolution is a legal process that involves legal evidence and appropriate legal interpretation. This decision regulates the settlement of agricultural land between parties managing agricultural land that has not been resolved by the government. The Supreme Court decided that the plaintiff had the right to acquire agricultural land which was considered state land, and other parties had no legal basis to acquire the agricultural land. This decision reflects the legal basis that applies to cultivated land. Land dispute resolution is a complex issue that requires careful and professional handling to avoid conflicts of interest. This study also highlights land ownership and land management issues that require further discussion.  

Melani, Intan Suci; Kristina, Lina; Ramadhan, Rizky; Mangku Anom, Ahmad Hussein

Rengginang adalah salah satu makanan yang terbuat dari bahan tradisional indonesia yaitu singkong atau sering kita kenal dengan ubi kayu, yang umumnya rengginang ini berbentuk lingkaran dengan ukuran tertentu, terasa gurih, dan memiliki tekstur yang renyah. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode kualitatif, jenis penelitian kualitatif ini menggunakan data yang dikumpulkan berupa gambaran-gambaran umum strategi pemasaran dan proses pembuatan rengginang di Desa Bukit Mas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi pemasaran dan proses pembuatan rengginang di Desa Bukit Mas. Untuk itu perlu dilakukan kajian, penelitian, dan wawancara dengan rumusan masalah 1) Bagaimana strategi pemasaran rengginang yang dilakukan oleh pemilik pabrik, 2) Bagaiman cara pembuatan rengginang yang sesuai dengan proses yang ditekuni sejak lama oleh pemilik pabrik. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pemasaran Renggiang yang telah diterapkan oleh Bapak Warman dengan menawarkan produk rengginang ke warung-warung, mini market dan juga target besar beliau dalam pemasaran yaitu mengirimkan atau menjual hasil produksi rengginang ini ke luar provinsi seperti ke Provinsi Aceh, sehingga bisnis ini bisa terjalankan dengan baik.