Publication Search

71,002 articles from 641 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Kirana, Sesy; Trisiana, Anita; Putri, Wahyu

Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 2021 Prodi PPKn Universitas Slamet Riyadi

Abstrak Perlindungan HAM dalam siklus Negara Hukum.Dalam suatu kebebasan manusia memiliki sebuah artian bahwa suatu hak untuk kebebasan merupakan sesuatu yang telah dimiliki seluruh manusia sejak lahir di dunia, akan tetapi jika dilihat dari persfektif lain yang mengatakan bahwa kebebasan manusia untuk menjalani hidup memiliki standar yang berbentuk sebuah legalitas sama dengan aliran positivisme tersebut. Pasca berakhirnya pemerintahan Soeharto muncul suatu perubahan Amandemen UUD 1945 bahwa, konstitusi mengatur secara menyeluruh suatu hak asasi manusia itu dilindungi bahkan juga merupakan satu elemen yang harus terdapat juga dalam lingkup hukum, beserta kebebasan yangmendasar bagi seluruhwarga negara yang lengkap.Terdapat perlindungan HAM yang ada suatu laporan bagi negara anggota perserikatan bangsa-bangsa yang dilakukan setiap empat tahun sekali ke Dewan HAM PBB tepatnya yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss.Hak dan Kewajiban dalam bernegarapun sudah tercatat dan harus dipatuhi disuatu negara.Di Indonesia sudah tercatat dalam Undang – Undang Nomor 12 bertentangan dengan RI.Bahwa UU tersebut adalah pengganti UU Nomor 62 Tahun 1958 yang membahas bahwa ketidaksuaian dengan perkembangan warga negara dan ketatanegaraa Republik Indonesia.Dalam suatu hukum positif itu terdapat hukum yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya supaya kehidupan bermasyarakat dapat diatur sedemikian rupa. Kata Kunci :Perlindungan HAM, Hak dalam kerangka Hukum, Kewajiban dinegara hukum, Negara hukum, Hukum positif.

Puspitasari, Febri Widya; Trisiana, Anita; Budiardhani, Fadilla

Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 2021 Prodi PPKn Universitas Slamet Riyadi

Covid-19 berasal dari China lebih tepatnya di kota Wuhan.Covid-19 sekarang sudah semakin meluas.Bukan hanya itu,covid-19 juga sudah menjadi status darurat international.Covid-19 juga sudah ditetapkan oleh WHO.Nicholas Bequelin menyatakan wabah virus berpotensi mempengaruhi HAM di dunia,terpenting dalam kesehatan.Di suatu negara harus ada fasilitas untuk layanan kesehatan.Bahkan tidak hanya mengancam kesehatan tetapi juga mengancam perekonomian,pendidikan,sosial dan lainnya.Hal itu membutuhkan gotong royong masyarakat untuk melawannya agar tercapai tujuan kehidupan yakni aman dan sejahtera.Ancaman wabah covid-19 ini juga dapay membuat semua warga negara di dunia ini tidak mendapat kebebasan.Selain dalam segi kebebasan juga dalam segi mendapat informasi.Dalam pandemic ini sangat susah mengakses informasi karena dijaga sangat ketat privasi informasi tersebut.Hak asasi manusia semuanya sudah dijamin bukan hanya di Indonesia saja tetapi seluruh dunia sangat berpengaruh dalam Hak Asasi Manusia.Disaat seperti ini maka kita sebagai warga negara harus memiliki solidaritas yang tinggi untuk membantu pemerintah dalam usahanya untuk memusnahkan virus,seperti mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.Tidak hanya warga masyarakat namun juga berbagai perusahaan ataupun lembaga yang juga harus ikut melakukan langkah-langkah memusnahkan covid seperti halnya 3M,bahkan harus menghentikan kegiatannya.Setelah seluruh masyarakat di dunia mematuhi peraturannya pemerintah dan berusaha membiasakannya dalam kehidupan sehari-hari buktinya terdapat penurunan pasien yang terinfeksi virus.Bahkan sudah tidak banyak lagi kekerasan yang terjadi di masyarakat dan di lingkungan keluarga. Kata Kunci : Covid-19, Hak Asasi Manusia,Warga Negara

Rikardus Jehaut

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2021 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Artikel ini bertujuan untuk menegaskan kembali ajaran Gereja menyangkut kewajiban bapa pengakuan untuk menjaga rahasia pengakuan. Pertama-tama diuraikan secara singkat bagaimana hal ini berkembang dalam sejarah, khususnya kanon 21 dari Konsili Lateran IV (1215) dan Kodeks 1917. Pengetahuan tentang sejarah penting karena membantu kita memahami bagaimana tema ini berkembang dan menjadi dasar hukum Kodeks 1983. Kemudian dibahas tentang ketentuan normatif kan. 889, § 1 yang berbicara tentang rahasia pengakuan dan kewajiban bapa pengakuan menjaga rahasia tersebut. Rahasia pengakuan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan unsur esensial dari sakramen  tobat dan merupakan bagian dari hukum ilahi. Bapa pengakuan yang terbukti melanggar kewajiban ini akan dikenai sanksi ekskomunikasi otomatis atau hukuman lain yang diputuskan oleh otoritas gereja yang berwenang. Tantangan memang tidak ringan dewasa ini, khususnya di tempat di mana imam dipaksa untuk membuka rahasia pengakuan dalam kasus-kasus tertentu. Pemaksaan seperti ini harus dilawan karena merupakan pelanggaran terhadap kebebasan gereja dan kebebasan beragama. Perlawanan seperti ini merupakan sebuah keharusan, bila perlu sampai menumpahkan darah sekalipun.