SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

44,405 articles from 401 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-4 of 4

Analytics

Oktavia, Shindy

Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 2022 Universitas Maritim AMNI Semarang

The purpose of this study was to find out the relationship between GDP, inflation and exchange rates on imports in Indonesia in 1991 – 2020. Import is the process of legally transporting goods or commodities from one country to another, generally in the process of trade. If in a country imports increase then the country's national income will decrease. Countries that often import are developing countries, for example Indonesia. Therefore, the method that can be used is the VAR method. and the data used is quantitative data, because the data used to calculate the effect on import variables. The source of financial data is used as secondary data, which is data obtained from official sites or websites. The results of this study are that the inflation variable has a greater relationship than GDP and exchange rates.

Aulia Rizky, Putri; Amelia Tasya, Adisti; Rahmadani Harahap, Yunita; Desmawan, Deris

Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (EBISMEN) 2022 FEB Universitas Maritim Semarang

Foreign Investment (PMA) and Domestic Investment (PMDN) are indicators that clearly have influence over the state of the economy in a certain country. The goal of this study is to understand and analyze the impact of asing and local government investments on gross domestic product (PDB). The methodology used is a quantitative method that makes use of second-level data from the Badan Pusat Statistics (BPS). The information used is a time series that spans the years 2017 to 2021. . This study was analyzed using the Classical Assumption test and Multiple Regression With PMA and PMDN serving as variables X or independent variables and PDB serving as variables Y or dependent variables, The results of studies found that foreign investment or (PMA) have no significant impact on GDP, whereas domestic investment or (PMDN) has significant impact on GDP.

Fungsiawan , Fungsiawan

Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Pada Agustus 2022 inflasi sudah mencapai angka 4,69, dengan adanya kenaikan BBM dan diikuti dengan kenaikan tarif transportasi bisa mengerek inflasi jauh lebih tinggi lagi. Indef telah menghitung jika kenaikan tarif ojek online bisa memicu kenaikan inflasi hingga 2%, maka secara makro akan mengurangi PDB hingga Rp1,76 triliun dan menyebabkan gaji atau upah tenaga kerja nasional secara riil turun 0,0094%. Keputusan kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Penyesuaian biaya jasa penggunaan sepeda motor yang berlaku mulai 10 September 2022 akan mendorong inflasi, selain itu kenaikan tarif ojek online juga akan mendorong masyarakat pengguna ojek online pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi. Jika banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi,  

Amalia Puswitasari

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Kasusdpenolakan pasien BPJSdKesehatan di Rumahdsakit swasta sering terjadiddan ini merupakandsalah satu contohdpelanggaran yang merugikandhak peserta BPJS Kesehatan. Baik dari masyarakat golongan atas maupun masyarakatdgolongan bawah, semuanyadberhak atasdkesehatan yangdlayak. Terlepasditu perawatan intensif maupundobat-obat mahal, makadsetiap individu (Peserta BPJS Kesehatan) yang berobatdke Rumah Sakit, klinik, ataudfasilitas kesehatan lainnya berhak mendapatkan tindakan medis berupa pelayanan kesehatan yang baik sesuai takarannya masing-masing. Pendekatan yang peneliti gunakandpada penelitian inidadalah pendekatan yuridisdsosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ditujukan terhadap kenyataan dengan cara melihat penerapan hukum (Das Sein), dalamdhal ini belumdmaksimalnya perlindungandhukum terhadap pasiendsebagai konsumen jasadpelayanan kesehatan (BPJS). Hasil penelitian inidmenunjukkan bahwa perlindungan hukumdyang diberikan kepada pasien peserta BPJSdkesehatan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ialah pesertaddiberi hak untukdmenyampaikan keluhandatau pengaduan atasdpelayanan yangddiberikan Rumah Sakit, diberikan saranddan informasi bagaimana cara peserta memperoleh haknya. Hal tersebut diatur dalam PeraturandBadan Penyelenggara Jaminan SosialdKesehatan No 1 Tahund2014 tentangdPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasald25 ayat (1) huruf e jo Pasal 32dUndang-undang no. 44 tahun 2009 tentangdRumah Sakit jo Undang-undang no.36dtahun 2009 tentangdKesehatan