Kurniawati, Priskila; Sitanggang, Rena
Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan penggunaan layanan perbankan digital dalam masyarakat. Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya kejahatan siber, khususnya Phishing, yang menyebabkan hilangnya dana nasabah melalui manipulasi data dan penyalahgunaan sistem elektronik. Kejahatan Phishing tidak hanya menimbulkan kerugian bagi nasabah, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum mengenai tanggung jawab perbankan terhadap keamanan sistem dan perlindungan dana nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kelalaian perbankan dalam perlindungan sistem elektronik serta pertanggungjawaban pidana bank terhadap raibnya dana nasabah akibat Phishing. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian perbankan dapat dilihat dari lemahnya sistem keamanan digital, pengawasan transaksi elektronik, serta perlindungan data nasabah. Pertanggungjawaban pidana terhadap pihak perbankan dapat dikaitkan dengan prinsip corporate criminal liability apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian nasabah. Pengaturan mengenai perlindungan konsumen, keamanan sistem elektronik, dan perlindungan data pribadi menjadi dasar penting dalam menentukan tanggung jawab hukum perbankan terhadap korban Phishing. Katakunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perbankan, Phishing, Cybercrime, Perlindungan Nasabah.