SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

18,135 articles from 385 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Nugraha, Dwi Putra; Kiki Amaliah

Notary Law Research 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Penelitian ini menganalisis dasar hukum dan tanggung jawab notaris dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik yang berkekuatan hukum sempurna, namun hal ini juga menciptakan celah bagi pemalsuan yang merugikan. Pemalsuan akta termasuk tindak pidana pemalsuan surat, menimbulkan kompleksitas dalam menentukan batas tanggung jawab notaris karena kewajiban verifikasi notaris yang terbatas dalam investigasi materiil, serta adanya perbedaan pendekatan antara KUHP dan UUJN. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute dan conceptual, mengkaji peraturan dan literatur hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa notaris dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti sengaja terlibat dalam pemalsuan. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi antara KUHP dan UUJN untuk memastikan kepastian hukum bagi notaris dan masyarakat, dengan penekanan pada pembuktian unsur kesengajaan (dolus) notaris.

Adelia Puspitasari; Eko Wahyudi

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Online transactions know no boundaries, just use a smartphone or computer connected to the internet so that everyone can search and find what they want. Electronic transactions involving Notaries can be seen in the elucidation section of Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary, Notaries have the authority to certify transactions conducted electronically. Cyber Notary has the main function of certifying and authenticating electronic transaction activities. Cyber notary is the concept of utilizing technological developments used by Notaries in carrying out their duties and authorities, such as document digitization, electronic signing of deeds etc. Even though it is stated in the Elucidation of the Notary Office Law, there is still confusion in meaning, a question arises that needs to be studied from this problem, namely how the implementation of electronic transaction certification is carried out by a Notary.    

Akhmad Abdul Azis Zein

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas. Salah satu aspek yang terdampak adalah di bidang hukum terutama di bidang Kenotariatan. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik adalah adanya Cyber Notary. maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN” permasalahanna Bagaimana pengaturan pelaksanaan keabsahan Akta Autentik yang terbit melalui praktik Cyber Notary, Bagaimana penerapan konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik menurut UUJN dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi penerapan Cyber Notary di Indonesia. Notaris Menurut Pasal 1 (1) UUJN ialah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik yang tidak dimilik pejabat yg lain. Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta otentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari. penelitian ini menggunakan Pendekatan Normatif Empiris, Spesifikasi penelitian deskriptif analisis berfokus pada sumber data primer dengan Teknik pengambilan Non-Random Sampling. sumber data ini menggunakan data sekunder. Penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Keabsahan Akta Autentik Yang Terbit Melalui Praktik Cyber Notary secara umum telah diatur di dalam ketentuan UU ITE). Namun secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary belum terdapat UU yang mengaturnya. Penerapan Konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN menjadi sebuah keharusan. Hal ini dikarenakan perkembangan ITE telah memberikan dampak ke berbagai aspek, salah satunya adalah di bidang Notaris. penerapan cyber notary akan lebih memudahkan bagi Notaris maupun para pihak yang lain terutama jika terdapat kondisi seperti adanya pandemi. Hambatan dalam penerapan cyber notary di Indonesia adalah tidak adanya aturan yang secara khusus tentang cyber notary terutama dalam pembuatan akta otentik dan keabsahannya menjadi alat bukti