SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

49,117 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-5 of 5

Analytics

Farhan Idris Jameel; Ahsan Taufiq Sharif

Proceeding of the International Conferences on Engineering Sciences 2022 Asosiasi Riset Ilmu Teknik Indonesia

Smart wearable technologies are becoming essential tools for real-time health monitoring, offering a new dimension of personalized medicine. Wearable devices equipped with biosensors, artificial intelligence, and Internet of Things (IoT) connectivity can continuously track vital signs such as heart rate, blood pressure, oxygen levels, and even detect early symptoms of diseases. This paper explores the latest advancements in wearable health technology, including flexible electronics, energy-efficient data processing, and integration with telemedicine platforms. Additionally, ethical concerns such as data privacy, cybersecurity risks, and user adoption challenges are discussed. The study provides insights into how smart wearables can be effectively utilized for preventive healthcare, chronic disease management, and real-time health diagnostics.

Akhmad Abdul Azis Zein

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas. Salah satu aspek yang terdampak adalah di bidang hukum terutama di bidang Kenotariatan. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik adalah adanya Cyber Notary. maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN” permasalahanna Bagaimana pengaturan pelaksanaan keabsahan Akta Autentik yang terbit melalui praktik Cyber Notary, Bagaimana penerapan konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik menurut UUJN dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi penerapan Cyber Notary di Indonesia. Notaris Menurut Pasal 1 (1) UUJN ialah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik yang tidak dimilik pejabat yg lain. Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta otentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari. penelitian ini menggunakan Pendekatan Normatif Empiris, Spesifikasi penelitian deskriptif analisis berfokus pada sumber data primer dengan Teknik pengambilan Non-Random Sampling. sumber data ini menggunakan data sekunder. Penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Keabsahan Akta Autentik Yang Terbit Melalui Praktik Cyber Notary secara umum telah diatur di dalam ketentuan UU ITE). Namun secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary belum terdapat UU yang mengaturnya. Penerapan Konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN menjadi sebuah keharusan. Hal ini dikarenakan perkembangan ITE telah memberikan dampak ke berbagai aspek, salah satunya adalah di bidang Notaris. penerapan cyber notary akan lebih memudahkan bagi Notaris maupun para pihak yang lain terutama jika terdapat kondisi seperti adanya pandemi. Hambatan dalam penerapan cyber notary di Indonesia adalah tidak adanya aturan yang secara khusus tentang cyber notary terutama dalam pembuatan akta otentik dan keabsahannya menjadi alat bukti

Mohd. Yusuf DM; Vivi Yola; Destin Maiharani; Egi Dwi

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. Cyber crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya. Sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet. Cyber crime dilakukan dengan beragam tujuan. Mulai dari iseng mengetes kemampuan hacking, hingga kejahatan serius yang bisa merugikan korbannya secara finansial. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah social engineering attack atau rekayasa sosial. Social engineering merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi atau data berharga.    

AGUM GUMELAR

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut.  Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdaasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai cyber prostitution sudah semakin tegas karena dalam pengaturan di negara Swedia, yang dapat dikenakan pidana tidak hanya PSK saja tetapi pemakai jasa tersebut juga dapat dipidana. Sedangkan dalam RUU KUHP sudah terjadi perluasan dimana subyek hukumnya lebih diperinci dalam beberapa kelompok

Al Hakim, Rosyid; Putri, Esa; Hidayah, Hexa; Pangestu, Agung; Riani, Sri

Jurnal Riset Rumpun Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2022 Pusat riset dan Inovasi Nasional

Forensics has become an essential part of the disclosure of criminal evidence. A bioinformatics approach in the form of DNA forensics and digital forensics can be a good combination in disclosing digital-based criminal evidence. This study explains how the role of bioinformatics through the digital approach can be a means of forming new approaches in integration with digital forensics, called cyber-bioinformatics. Despite many hopes and challenges ahead, it does not rule out the possibility of criminal cases related to the privacy of human genomic data, so it proposes a new hypothesis, “cyber-bioinformatics.” The role of cyber-bioinformatics is very central in this regard.