Siti Mariyam; Masrkus Suryoutomo
Pesatnya perkembangan teknologi blockchain dan arus globalisasi telah mendorong penggunaan Bitcoin di Indonesia, yang kini diakui sebagai komoditas dalam perdagangan berjangka. Namun, karakteristik anonimitas dan desentralisasi mata uang digital ini membuka celah signifikan bagi kemunculan cybercrime, seperti pencucian uang dan peretasan, yang menuntut perhatian yuridis serius. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak teknologi tersebut terhadap risiko kejahatan siber serta efektivitas regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah kerangka hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme regulasi di Indonesia, di mana Bappebti melegalkan Bitcoin sebagai aset investasi, sementara Bank Indonesia melarangnya sebagai alat pembayaran. Ketidaksinkronan ini, diperparah dengan sifat lintas batas blockchain, menciptakan tantangan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Disimpulkan bahwa harmonisasi regulasi antara otoritas keuangan dan penguatan aturan keamanan siber sangat mendesak dilakukan guna memitigasi risiko kejahatan tanpa menghambat inovasi ekonomi digital.