OKSAVINA, MONICA BELINDA
Perceraian dalam masyarakat adat Batak Toba merupakan suatu fenomena hukum yang tidak dapat dilepaskan dari sistem kekerabatan dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat. Meskipun perceraian pada dasarnya dihindari, dalam praktiknya perceraian tetap dimungkinkan melalui mekanisme adat yang menitikberatkan pada musyawarah dan kesepakatan keluarga besar. Permasalahan muncul ketika perceraian yang dilakukan secara adat tersebut dihadapkan pada ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan perceraian harus dilakukan melalui putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perceraian menurut adat Batak Toba serta mengkaji keabsahannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perceraian adat Batak Toba dilakukan melalui tahapan musyawarah keluarga dengan melibatkan unsur dalihan na tolu, dan memiliki kekuatan mengikat secara sosial dalam masyarakat adat. Namun, secara yuridis formal, perceraian tersebut tidak memiliki keabsahan hukum apabila tidak dilakukan melalui putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Oleh karena itu, perceraian adat hanya sah secara sosiologis, tetapi belum sah secara hukum negara. Diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar tercipta kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.