Publication Search

54,413 articles from 425 journals · 1,457 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Daniel Ginting; Nina Fentiana

Jurnal Suara Pengabdian 45 2022 LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Tenaga medis dan non medis merupakan ujung tombak penyelenggaraan pelayanan di laboratorium medis pratama. Laboratorium medis pratama salah satu tempat yang wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Tujuan diterapkannya K3RS adalah terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga akhir 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus di Indonesia. Kecelakaan kerja dapat dipengaruhi oleh lama kerja, usia, dan pendidikan seseorang. Penerapan K3 di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengetahuan K3 yang baik diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja karena individu tersebut dapat menerapakan tindakan yang sesuai dengan pengetahuan K3 yang dimilikinya. Tingkat pengetahuan K3 bagi tenaga medis dan non medis sangat penting dalam menjaga keselamatan pasien dan diri karyawan itu sendiri. Berdasarkan hasil pre dan post test, dan pengamatan langsung selama kegiatan berlangsung, kegiatan pengabdian pada masyarakat ini memberikan hasil yaitu meningkatnya pengetahuan dan pemahaman peserta tentang K3 dan implementasinya.

Amalia Puswitasari

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Kasusdpenolakan pasien BPJSdKesehatan di Rumahdsakit swasta sering terjadiddan ini merupakandsalah satu contohdpelanggaran yang merugikandhak peserta BPJS Kesehatan. Baik dari masyarakat golongan atas maupun masyarakatdgolongan bawah, semuanyadberhak atasdkesehatan yangdlayak. Terlepasditu perawatan intensif maupundobat-obat mahal, makadsetiap individu (Peserta BPJS Kesehatan) yang berobatdke Rumah Sakit, klinik, ataudfasilitas kesehatan lainnya berhak mendapatkan tindakan medis berupa pelayanan kesehatan yang baik sesuai takarannya masing-masing. Pendekatan yang peneliti gunakandpada penelitian inidadalah pendekatan yuridisdsosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ditujukan terhadap kenyataan dengan cara melihat penerapan hukum (Das Sein), dalamdhal ini belumdmaksimalnya perlindungandhukum terhadap pasiendsebagai konsumen jasadpelayanan kesehatan (BPJS). Hasil penelitian inidmenunjukkan bahwa perlindungan hukumdyang diberikan kepada pasien peserta BPJSdkesehatan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ialah pesertaddiberi hak untukdmenyampaikan keluhandatau pengaduan atasdpelayanan yangddiberikan Rumah Sakit, diberikan saranddan informasi bagaimana cara peserta memperoleh haknya. Hal tersebut diatur dalam PeraturandBadan Penyelenggara Jaminan SosialdKesehatan No 1 Tahund2014 tentangdPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasald25 ayat (1) huruf e jo Pasal 32dUndang-undang no. 44 tahun 2009 tentangdRumah Sakit jo Undang-undang no.36dtahun 2009 tentangdKesehatan