Publication Search

73,099 articles from 684 journals · 2,111 citations tracked

Showing 1-2 of 2

Analytics

Irwan

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2021 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Salah satu kontroversi yang dominan pada dekade terakhir abad ke-20 ialah pertanyaan: “Apa yang komunitas internasional atau negara lain harus lakukan ketika sebuah negara tidak dapat atau tidak mau menghentikan pelanggaran HAM secara masif dan sistematis dalam wilayahnya (contohnya: penindasan sipil di Provinsi Kosovo pada tahun 1999)? Apakah komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengintervensi negara itu, yang memiliki kedaulatannya sendiri, melalui intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) untuk mengakhiri pembantaian itu?” Walaupun ada konsensus umum tentang pentingnya intervensi kemanusiaan, tetapi aksi militer ini banyak diperdebatkan dalam bidang moral, hukum, politik, filsafat di dunia internasional. Untuk membahas moralitas intervensi kemanusiaan, kita memerlukan teori “just war” karena “just war” memberikan kerangka terbaik untuk membahas argumen moral yang mendukung dan menentang intervensi kemanusiaan. Dalam teori “just war”, intervensi kemanusiaan hanya dapat dilakukan untuk alasan yang serius; harus ada “just cause” (alasan yang adil). Artikel sederhana ini mencoba mencari “just cause” bagi moralitas intervensi kemanusiaan menurut empat ahli teori perang dan perdamaian, yaitu: Paus Yohanes Paulus II, Konferensi Waligereja Katolik Amerika Serikat (USCCB), Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara. (ICISS), dan Michael Walzer. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka.

Irwan Irwan

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2019 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Moralitas intervensi kemanusiaan harus didasarkan pada Alkitab. Artikel ini mencoba mengusulkan dasar alkitabiah dari moralitas intervensi kemanusiaan. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka. Dua ajaran Alkitab, satu dari Perjanjian Lama dan satu dari Perjanjian Baru, direfleksikan. Pertama, teks Perjanjian Lama Kejadian 1:26-27 menceritakan martabat dan nilai manusia, sebagai puncak ciptaan Tuhan. Manusia harus menghormatinya. Melindungi hidup manusia adalah alasan yang adil untuk intervensi kemanusiaan. Kedua, dalam intervensi kemanusiaan, ada ketegangan antara “keprihatinan kemanusiaan” dan “kedaulatan bangsa.” Ketegangan ini sejajar dengan ketegangan dalam Perjanjian Baru Luk 6:6-11. Teks ini menceritakan ketegangan antara “berbuat baik” dan “menjaga hukum”. Yesus, Guru Moralitas kita, mengajarkan bahwa berbuat baik dan menyelamatkan hidup (“keprihatinan kemanusiaan” dalam intervensi kemanusiaan) lebih tinggi nilainya daripada mengikuti hukum Sabat (“kedaulatan bangsa”). Kedua teks dapat menjadi dasar bagi moralitas intervensi kemanusiaan.