Mahmuda Pancawisma Febriharini; Hadi Karyono; Krismiyarsi; Siti Mariyam
Anak merupakan amanah dan generasi penerus bangsa yang harus memperoleh perlindungan secara optimal dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi melalui pekerjaan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Meskipun hukum Indonesia telah mengatur perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masih ditemukan rendahnya pemahaman anak dan masyarakat mengenai hak-hak anak dalam dunia kerja. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum anak-anak di Panti Sosial Anak Tawangmangu mengenai hak anak, batasan pekerjaan yang diperbolehkan bagi anak, serta perlindungan hukum terhadap praktik eksploitasi anak. Metode yang digunakan berupa ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak-hak anak, ketentuan pekerja anak, dan mekanisme perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hak anak. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum sejak dini sehingga anak-anak dapat memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi ekonomi dan pelanggaran hak anak.