Publication Search

95,605 articles from 887 journals · 2,123 citations tracked

Showing 1-3 of 3

Analytics

Fajrul Falah; Abdullah Afif

Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2026 Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

Fenomena wanita karir yang bekerja di luar rumah sering kali memicu pergeseran nilai dalam pemenuhan hak dan kewajiban domestik, yang tidak jarang menimbulkan konflik internal dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pemenuhan hak dan kewajiban suami-istri pada keluarga wanita karir di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, serta meninjaunya melalui perspektif sosiologi hukum Islam dan teori maslahah mursalah Abdul Wahab Khallaf. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan wanita karir, suami, tokoh masyarakat, dan aparat desa, yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma sosiologis menuju pola kemitraan yang setara (egalitarian partnership), di mana para istri menuntut pembagian beban domestik yang adil (sharing of burden). Aktivitas publik ini berdampak ganda; memperkuat ketahanan ekonomi keluarga (family economic resilience), namun berisiko memicu beban ganda (double burden) dan konflik internal jika tidak diimbangi adaptasi peran dari suami. Dalam perspektif maslahah mursalah, tuntutan pembagian peran domestik ini sah karena sejalan dengan asas raf’ul haraj (menghilangkan kesulitan) demi mewujudkan keadilan hukum keluarga. Status hukum dari dampak ganda ini bersifat kontekstual: bernilai maslahah (manfaat) apabila menjadi penyelamat ekonomi tanpa merusak keharmonisan, dan harus dihindari berdasarkan prinsip dar’u al-mafasid (menolak kerusakan) jika memicu penelantaran anak dan keretakan rumah tangga. Keberhasilan keluarga wanita karir di lokasi penelitian sangat bergantung pada fleksibilitas negosiasi peran dan komunikasi yang sehat antar pasangan.

Naila Amani; Fatmah Taufik Hidayat

Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2024 Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

metode istinbat, dan pengembangan hukum Islam. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menganalisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utama dalam hukum Islam adalah bahwa semua makanan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis. Untuk memahami hukum Islam yang tidak secara tegas disebutkan, diperlukan ijtihad atau upaya sungguh-sungguh dari para ulama mujtahid. Metode istinbat yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum Islam terkait produk halal meliputi qiyas, maslahah mursalah, 'urf, dan lain-lain. Melalui ijtihad dan penerapan metode-metode ini, hukum Islam dapat terus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Pengembangan hukum Islam terkait produk halal penting dilakukan, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, agar dapat menjawab tantangan kontemporer dan mencapai harmonisasi antara nilai-nilai keislaman, budaya, dan tradisi dalam era modern.   Kata Kunci: Kaidah Fiqh da Ushul Fiqh, Istinbath dan Ijtihad.

Arnida Zahwa; Fatmah Taufik Hidayat

Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2024 Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

Tulisan ini membahas penerapan qowaid umum (prinsip-prinsip dasar) dan qowaid khusus (panduan yang lebih spesifik) dalam menyelesaikan kasus perceraian. Qowaid umum seperti Al-Umuru bi Maqashidiha (setiap tindakan tergantung pada tujuannya) dan Al-Maslahah Al-Mursalah (mengutamakan kemaslahatan umum) memastikan bahwa keputusan perceraian didasarkan pada upaya menjaga kemaslahatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak. Sementara qowaid khusus seperti Al-Khulyu Ala At-Talaq (prinsip khulu' atau perceraian yang diajukan oleh istri) memberikan panduan yang lebih fokus dalam menangani situasi spesifik dalam kasus perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur, yaitu menelaah berbagai buku, jurnal, dan sumber lain yang terkait dengan topik penelitian. Analisis dilakukan untuk menghasilkan pemahaman tentang penerapan qowaid umum dan khusus dalam penyelesaian kasus perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dalam menerapkan qowaid umum dan khusus dapat mengarah pada keadilan yang terpenuhi dengan baik, dengan memastikan hak-hak semua pihak dipertimbangkan dengan tepat dan sensitif dalam keputusan hukum yang diambil.