Publication Search

68,705 articles from 589 journals · 1,699 citations tracked

Showing 1-4 of 4

Analytics

Mufidatul Ahada; Felicitas Sri Marniati; Khoirul Anwar

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2025 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Based on the Constitutional Court Decision Number: 46 PUU-VIII/2010, Article 43 Paragraph (1) of the Marriage Law states that a child born outside of marriage has a civil relationship with their mother and her family, as well as with the man as their father, which can be proven by science, technology, and/or other legal evidence. The child also has a blood relationship, including a civil relationship with the father's family. Inheritance for an illegitimate child through a will is allowed, but it often causes disputes as it is considered to harm the inheritance rights of legitimate children. This study aims to analyze the resolution of inheritance disputes between an illegitimate child who receives a will and a legitimate child according to civil law, as well as the legal protection of an illegitimate child in disputes with a legitimate child. The method used is normative juridical research with a literature study, using primary, secondary, and tertiary legal sources. The approaches used include the Statutory Approach, Conceptual Approach, Analytical Approach, and Case Approach. The research results show that the dispute resolution starts with a non-litigation route through deliberation, but if unsuccessful, the illegitimate child resorts to the contending method to defend their inheritance rights. The researcher recommends amendments to Article 874 of the Civil Code to grant the right to a will for an illegitimate child as long as it does not exceed the legitime portie, and to create codification related to marriage property law and wills.

Rana, Astuti; Basti Tetteng

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Cyberbullying merupakan tindakan agresif di media sosial untuk melecehkan, mempermalukan, dan mengejek orang lain. Penelitian ini berfokus pada motivasi remaja melakukan cyberbullying di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Responden dalam penelitian ini merupakan tiga remaja perempuan pelaku cyberbullying. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Hasil analisis data menunjukkan terdapat perilaku motivasi remaja melakukan cyberbullying di media sosial, motivasi tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu motivasi internal, yang berasal dari dalam diri dan motivasi eksternal, yang berasal dari luar. Adapun motivasi internal terbagi menjadi lima, yaitu: Sering melakukan bullying di dunia nyata sehingga di lakukan di media sosial, karena media sosial merupakan jalan yang paling mudah melakukan penindasan. 2. Adanya ketidakseimbangan kuasa, atau apa yang dilakukan pelaku cyberbullying dalam segi mental dan sosial merasa lebih kuat. 3. Merasa mempunyai segalanya sehingga apapun bisa dilakukan kepada korban. 4. Membuat mental korban hancur sehingga korban mempunyai keinginan untuk berhenti bersekolah bahkan pindah sekolah. 5. Identitas yang tidak di ketahui oleh korban memudahkan pelaku melakukan tindakan cyberbullying. Sedangkan motivasi ekstrinsik terbagi menjadi 2 yaitu: 1. Sifat dan karakteristik korban yang mengundang untuk di tindas. 2. Tertantang dari sebuah film sehingga ingin melakukan tindakan cyberbullying.

Andhita Risko Faristiana

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Seorang mahasiswa yang mempunyai kewajiban utama yakni dengan tugas perkulihanya, namun di sisi lain mahasiswa juga diharapkan untuk memperbanyak pengalamanya di luar lingkup perkuliahan. Keseimbangan antara keilmuan dan pengalaman menjadikan sebuah tolak ukur perbedaan antara mahasiswa dengan siswa sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pilihan rasional para mahasiswa IAIN Ponorogo dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo yang memutuskan untuk membagi waktunya dengan menjadi musyrifah tahfidz di Pondok Pesantren Azmania Putri serta pengaruhnya terhadap identitas sosialnya. Penelitian ini meliputi analisis terhadap faktor-faktor yang menjadi pertimbangan para mahasiswa IAIN Ponorogo dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo dalam memilih menjadi musyrifah tahfidz di Azmania, kemudian nilai apa yang diperoleh terhadap identitas sosial mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pemilihan informan melalui purposive sampling. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini dimulai dengan wawancara terhadap sejumlah responden yang bersangkutan, kemudian mengobservasi keseharian responden. Analisis data yang telah didapkan selanjutnya dikumpukan, direduksi, kemudian disajikan. Para mahasiswa IAIN Ponorogo dan Universitas Muhammdiyah Ponorogo ingin membuktikan tanggung jawab sebagai mahasiswa tidak terbatas pada perkuliahan semata, akan tetapi mahasiswa juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan kebermanfaat melalui keilmuan yang dikuasai khususnya tahfidz Al-Qur’an dengan mengabdi di Pondok Pesantren.

Khairil Anwar

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Fenomena yang terjadi banyak sekali kasus yang telah terungkap bahwa makanan dan/atau minuman yang beredar di masyarakat, sebagian merupakan “makanan dan/atau minuman yang berbahaya atau mengandung zat kimia yang secara aturan melebihi takaran/porsi di luar aturan yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum   pidana terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar. Jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif dimaksudkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif, dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normative digunakan sebagai sumber bahan hukum. Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.