Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaiman tinjauan ‘urf terhadap perhitungan weton dalam tradisi pernikahan adat Jawa di Pendekatan penelitian ini ialah penelitian kualitatif, yakni penelitian yang diajukan untuk menguraikan serta menganalisis fenomena, kejadian, aktivitas masyarakat, sikap, keyakinan, anggapan, gagasan orang secara individu maupun komunal. Dimaknai juga sebagai pencarian makna, pemahaman, pemahaman, pemaknaan mengenai sebuah kejadian, peristiwa atau kehidupan manusia dengan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam setting yang diteliti, kontekstual, serta menyeluruh.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut Praktik perhitungan weton di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dilakukan oleh perjangga, dalam pandangan ‘urf termasuk dalam ‘urf shahih karena telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai ‘urf yang dapat diterima. Syarat yang dimaksud ialah tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak menimbulkan kemafsadatan dan menghilangkan kemaslahatan, berlaku umum di kalangan kaum muslim, dan tidak berlaku dalam ibadah mahdhah.
janeko, et al. (2024). Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf. HOKI : Journal of Islamic Family Law, 2(1). https://doi.org/10.55352/hki.v2i1.891
janeko; Wahidah, Uzlah, "Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf," HOKI : Journal of Islamic Family Law, vol. 2, no. 1, 2024.
janeko; Wahidah, Uzlah. "Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf." HOKI : Journal of Islamic Family Law, vol. 2, no. 1, 2024.
janeko; Wahidah, Uzlah. "Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf." HOKI : Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2024).
janeko, et al. (2024) 'Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf', HOKI : Journal of Islamic Family Law, 2(1). doi: 10.55352/hki.v2i1.891.
janeko; Wahidah, Uzlah. Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf. HOKI : Journal of Islamic Family Law. 2024;2(1).
Dekonstruksi Fiqh Patriarkal: Reinterpretasi Fiqh Perempuan dalam Perspektif Gender
Janeko; Uzlah Wahidah Maulidiyah; janeko
Analisis Yuridis Perkawinan Tanpa Pencatatan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia
Asidiq, Husnan
Analisis Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taysir dalam Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Arifayanti, Reza; najah, Shafinatun
Implementasi Hukum Kewarisan Islam dalam Masyarakat Adat Bugis di Sulawesi Selatan: Antara Syariat dan Tradisi
Nur Aisyah; Nur Amalia; Salsa Sahlat; Rasdiyanah Audiah Syarif
Kajian Komparatif terhadap Perbedaan Dinamika Batas Usia dan Perizinan Perkawinan antara Indonesia dan Malaysia
Harish Faqihuddin Assahmi; Raka Rahman Pangestu; Rayhan Rizwaantya
Studi Perbandingan Larangan Poligami dalam Hukum Perkawinan Belanda dan Implikasinya terhadap Kebebasan Beragama
Muhammad Daffa Nurramadhan Munir