HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Abstract
Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi bahasa, dalam bahasa arab, riba adalah kelebihan atau tambahan (Az Ziyadah). Posisi bunga bank dalam islam masih menjadi perdebatan yang kuat antara ulama. Oleh karena itu, dalam melihat masalah ini perlu disesuaikan terhadap pribadi dan negara masing-masing. Perbedaan pendapat ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan penafsiran terhadap ayat-ayat tentang riba. Dan dampak bunga bank terhadap perekonomian akan menyebabkan terhambatnya suatu pertumbuhan ekonomi
Keywords
How to Cite

Dira Vica Kirani, et al. (2023). HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Islamic Education Scientific Journal, 1(4).

Dira Vica Kirani; Khairunnisa; Nurul Maulida, "HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM," Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 4, 2023.

Dira Vica Kirani; Khairunnisa; Nurul Maulida. "HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM." Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 4, 2023.

Dira Vica Kirani; Khairunnisa; Nurul Maulida. "HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM." Islamic Education Scientific Journal 1, no. 4 (2023).

Dira Vica Kirani, et al. (2023) 'HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM', Islamic Education Scientific Journal, 1(4).

Dira Vica Kirani; Khairunnisa; Nurul Maulida. HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Islamic Education Scientific Journal. 2023;1(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal