PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM

Abstract
Pada artikel ini bertujuan menjelaskan tentang pengertian mendalam mengenai riba dalam ekonomi Islam dan dampaknya terhadap masyarakat Muslim serta pada sistem perekonomian. Riba, salah satu hal yang dilarang dalam Islam, adalah praktik penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Penelitian ini menyelidiki bagaimana konsep riba dalam pandangan Islam, jenis-jenis riba, serta bagaiman riba dapat berdampak pada aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Selain itu, artikel ini juga memberikan solusi alternatif yang dapat digunakan untuk mengurangi praktik riba. Riba sebagai praktik yang dilarang dalam Islam yang berhukum haram. Oleh karena itu, Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan penting bagi pembaca yang tertarik untuk memahami permasalahan riba dalam sudut pandang ekonomi islam.  Pembaca juga diharapkan dapat memahami isi artikel ini dan menerapkannya pada kehidupan sehari-hari
Keywords
How to Cite

Muhammad Jafar Sodiq, et al. (2023). PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM. Islamic Education Scientific Journal, 1(3).

Muhammad Jafar Sodiq; Muhammad Najwan Ramadhan; Muhammad Saufi, "PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM," Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 3, 2023.

Muhammad Jafar Sodiq; Muhammad Najwan Ramadhan; Muhammad Saufi. "PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM." Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 3, 2023.

Muhammad Jafar Sodiq; Muhammad Najwan Ramadhan; Muhammad Saufi. "PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM." Islamic Education Scientific Journal 1, no. 3 (2023).

Muhammad Jafar Sodiq, et al. (2023) 'PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM', Islamic Education Scientific Journal, 1(3).

Muhammad Jafar Sodiq; Muhammad Najwan Ramadhan; Muhammad Saufi. PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM. Islamic Education Scientific Journal. 2023;1(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal