Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak

Abstract
Memiliki keturunan adalah impian setiap pasangan yang telah menikah. Namun, terkadang ada situasi di mana seorang istri tidak dapat hamil karena kelainan di rahimnya atau faktor lain. Kemajuan teknologi medis, seperti inseminasi buatan dan fertilisasi in vitro (bayi tabung), telah menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan keturunan. Dalam perkembangannya, program bayi tabung dapat dilakukan dengan melibatkan ibu pengganti, yang dikenal sebagai surrogate mother. Praktik sewa rahim muncul sebagai hasil dari modernisasi dalam teknologi reproduksi manusia. Secara ilmu kedokteran praktik ini dapat dijelaskan secara ilmiah sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah. Namun, penting untuk diingat bahwa kemungkinan melakukan suatu tindakan tidak selalu berarti bahwa tindakan tersebut pasti boleh dilakukan secara etika, hukum, dan aturan agama. Ada beberapa negara yang mengizinkan praktik ini walaupun dengan regulasi yang ketat, seperti India, Thailand, Inggris, Amerika, dan Australia. Namun, di Indonesia, praktik sewa rahim dilarang berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan yang mengatur pelaksanaan bayi tabung serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Mei 2006. Meskipun dalam hukum perdata, perjanjian sewa rahim dapat dianggap sah jika memenuhi syarat kesepakatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313, 1233, dan 1320 KUH Perdata.  Selain itu, praktik sewa rahim juga menuai penolakan dari tinjauan etika moral karena bertentangan dan nilai- nilai kemanusiaan, bahkan European Centre for Law and Justice pada tahun 2012 menyatakan bahwa surrogate mother merupakan bentuk kekerasan terhadap hak asasi manusia karena mengeksploitasi anak dan wanita, menjadikan mereka sebagai komoditas bisnis. Praktik sewa rahim juga secara tegas dilarang oleh berbagai ajaran agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha
Keywords
How to Cite

Fatimah Nabila, et al. (2023). Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak. Islamic Education Scientific Journal, 1(4).

Fatimah Nabila; Nur Syahla Savitry; Syafiq Dzaki Adam, "Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak," Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 4, 2023.

Fatimah Nabila; Nur Syahla Savitry; Syafiq Dzaki Adam. "Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak." Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 4, 2023.

Fatimah Nabila; Nur Syahla Savitry; Syafiq Dzaki Adam. "Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak." Islamic Education Scientific Journal 1, no. 4 (2023).

Fatimah Nabila, et al. (2023) 'Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak', Islamic Education Scientific Journal, 1(4).

Fatimah Nabila; Nur Syahla Savitry; Syafiq Dzaki Adam. Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak. Islamic Education Scientific Journal. 2023;1(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal