IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM

Abstract
Ijtihad adalah istilah dalam hukum islam yang mengacu pada proses pemikiran dan penafsiran yang dilakukan oleh seorang ahli hukum islam (mujtahid) untuk menentukan solusi hukum dalam masalah yang belum terdapat jawaban yang jelas dalam sumber-sumber hukum islam seperti Al-Quran, hadist, dan fatwa para ulama. Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam terhadap sumber-sumber hukum islam, serta kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum islam secara kreatif dalam konteks sosial dan historis yang berbeda-beda. Ijtihad memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan hukum islam, karena memungkinkan hukum islam untuk berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Namun, proses ijtihad juga memiliki tantangan dan risiko, karena dapat terjadi perbedaan pendapat antara mujtahid yang berbeda, serta kemungkinan kesalahan dalam penafsiran sumber-sumber hukum islam. Oleh karena itu, penting bagi mujtahid untuk melakukan ijtihad dengan hati-hati dan dengan mempertimbangkan pandangan dan argument dari para ahli hukum islam yang lain.
Keywords
How to Cite

Abdur Rafik, et al. (2023). IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM. Islamic Education Scientific Journal, 1(1).

Abdur Rafik; Afif Syeikhul Akbar; Muhammad Nur Samadi; Muhammad Putra Perdana; Kevin Septia Wardana; Surya Al-Ahmed Hidayat, "IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM," Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 1, 2023.

Abdur Rafik; Afif Syeikhul Akbar; Muhammad Nur Samadi; Muhammad Putra Perdana; Kevin Septia Wardana; Surya Al-Ahmed Hidayat. "IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM." Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 1, 2023.

Abdur Rafik; Afif Syeikhul Akbar; Muhammad Nur Samadi; Muhammad Putra Perdana; Kevin Septia Wardana; Surya Al-Ahmed Hidayat. "IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM." Islamic Education Scientific Journal 1, no. 1 (2023).

Abdur Rafik, et al. (2023) 'IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM', Islamic Education Scientific Journal, 1(1).

Abdur Rafik; Afif Syeikhul Akbar; Muhammad Nur Samadi; Muhammad Putra Perdana; Kevin Septia Wardana; Surya Al-Ahmed Hidayat. IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM. Islamic Education Scientific Journal. 2023;1(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal