MAZHAB FIQIH DI INDONESIA: PERBEDAAN PENDAPAT KONSTRUKSI HUKUM ISLAM

Abstract
Dalam artikel ilmiah ini, kami melakukan perbandingan antara empat madzhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Kami mengumpulkan dan menganalisis pandangan dan metode masing-masing madzhab dalam berbagai aspek hukum Islam, seperti ibadah, muamalah, dan jinayah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan antara masing-masing madzhab, namun semuanya didasarkan pada sumber hukum yang sama, yaitu Al-Quran dan hadis. Selain itu, kami menemukan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam detail hukum, semua madzhab memiliki tujuan yang sama dalam menerapkan hukum Islam, yaitu untuk memperbaiki kehidupan manusia dan menjadikan mereka lebih dekat kepada Allah. Penelitian ini dapat membantu dalam memperkuat pemahaman kita tentang keragaman pandangan dalam Islam dan mempromosikan toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan tersebut. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat digunakan sebagai referensi bagi mereka yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang perbedaan dan persamaan antara empat madzhab besar dalam Islam.
Keywords
How to Cite

Noor Halimah & Yuli Lailiyah Mahmudah (2023). MAZHAB FIQIH DI INDONESIA: PERBEDAAN PENDAPAT KONSTRUKSI HUKUM ISLAM. Islamic Education Scientific Journal, 1(1).

Noor Halimah; Yuli Lailiyah Mahmudah, "MAZHAB FIQIH DI INDONESIA: PERBEDAAN PENDAPAT KONSTRUKSI HUKUM ISLAM," Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 1, 2023.

Noor Halimah; Yuli Lailiyah Mahmudah. "MAZHAB FIQIH DI INDONESIA: PERBEDAAN PENDAPAT KONSTRUKSI HUKUM ISLAM." Islamic Education Scientific Journal, vol. 1, no. 1, 2023.

Noor Halimah; Yuli Lailiyah Mahmudah. "MAZHAB FIQIH DI INDONESIA: PERBEDAAN PENDAPAT KONSTRUKSI HUKUM ISLAM." Islamic Education Scientific Journal 1, no. 1 (2023).

Noor Halimah & Yuli Lailiyah Mahmudah (2023) 'MAZHAB FIQIH DI INDONESIA: PERBEDAAN PENDAPAT KONSTRUKSI HUKUM ISLAM', Islamic Education Scientific Journal, 1(1).

Noor Halimah; Yuli Lailiyah Mahmudah. MAZHAB FIQIH DI INDONESIA: PERBEDAAN PENDAPAT KONSTRUKSI HUKUM ISLAM. Islamic Education Scientific Journal. 2023;1(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal