PEMILU 2024 AKSES DAN RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Abstract
Pemilu Serentak tahun 2024 merupakan pemilu yang kedua setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pemilu tahun 2019 masih terdapat 2.366  tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak akses dan  ramah  bagi pemilih penyandang disabilitas. Pada Pemilu Serentak tahun 2024 diharapkan telah memenuhi sarana dan prasarana aksesibel dan ramah bagi pemilih penyandang disabilitas. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan berbasis data pengalaman para pemilih penyandang disabilitas. Hasil Penelitian ini menunjukkan pengalaman para pemilih penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan kesulitan pada sarana dan prasarana pemilu yang belum sepenuhnya aksesibel dan ramah bagi pemilih penyandang disabilitas
How to Cite

M. Anshari (2023). PEMILU 2024 AKSES DAN RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS. Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(6).

M. Anshari, "PEMILU 2024 AKSES DAN RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS," Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 6, 2023.

M. Anshari. "PEMILU 2024 AKSES DAN RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 6, 2023.

M. Anshari. "PEMILU 2024 AKSES DAN RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2, no. 6 (2023).

M. Anshari (2023) 'PEMILU 2024 AKSES DAN RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS', Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(6).

M. Anshari. PEMILU 2024 AKSES DAN RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS. Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2023;2(6).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal