KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY

Abstract
Penelitian ini dilakukan karena perlunya pemahaman komprehensif tentang cryptocurrency meliputi wawasan, teknologi inti dan peran globalnya dalam perekonomian. Fokusnya kemudian beralih ke prinsip-prinsip penting Syariah Islam, seperti larangan riba, gharar, dan haram, dan bagaimana prinsip-prinsip ini berlaku dalam penggunaan cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode study literature, dimana materi yang didapatkan dari buku dan referensi kemudian di analisa serta ditelaah secara mendalam sesuai dengan ketentuan study literature. Penelitian ini, menjelaskan pandangan tentang penggunaan cryptocurrency dalam hukum Islam di Indonesia, mengidentifikasi beragam pandangan ulama dan cendekiawan Muslim terkait isu-isu seperti riba, gharar, dan pencucian uang. Hasil penelitian menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas dalam menghadapi pertumbuhan investor cryptocurrency di Indonesia, serta relevansinya bagi masyarakat Muslim di seluruh dunia dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan ini. Pendapat mengenai penggunaan cryptocurrency dari sudut pandang hukum Islam, khususnya di Indonesia, menjadi bahan perdebatan yang kompleks. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pendapat beragam mengenai cryptocurrency. MUI mengatakan penggunaan cryptocurrency sebagai aset masih dianggap sah jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memberikan manfaat, namun memperdagangkan cryptocurrency seperti Bitcoin dianggap sah, baik sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas. Argumentasi hukum Islam sering kali diperbincangkan terkait dengan permasalahan seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan potensi penyalahgunaan dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang. Pendekatan terhadap cryptocurrency dalam Islam bisa bermacam-macam, dan umat Islam sering kali berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan Muslim untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik mengenai penggunaan dan investasi uang elektronik. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi pengguna cryptocurrency karena hukum dan pandangan agama tidak selalu sejalan. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai perspektif Islam terhadap cryptocurrency dan peraturan terkait akan terus menjadi topik yang menarik untuk dipantau di Indonesia dan masyarakat Muslim di seluruh dunia.
 
Keywords
How to Cite

Muhammad Rizky Naufal, et al. (2023). KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY . Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(4). https://doi.org/10.55606/religion.v1i4.476

Muhammad Rizky Naufal; Muhammad Zaini Satriadi; Hamsyah, " KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY ," Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 4, 2023.

Muhammad Rizky Naufal; Muhammad Zaini Satriadi; Hamsyah. " KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY ." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 4, 2023.

Muhammad Rizky Naufal; Muhammad Zaini Satriadi; Hamsyah. " KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY ." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2, no. 4 (2023).

Muhammad Rizky Naufal, et al. (2023) ' KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY ', Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(4). doi: 10.55606/religion.v1i4.476.

Muhammad Rizky Naufal; Muhammad Zaini Satriadi; Hamsyah. KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY . Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2023;2(4).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal