Persepsi Hukum Islam dalam Pemakaian Gigi Tiruan

Abstract
Gigi melakukan banyak hal untuk tubuh manusia, termasuk pengunyahan, penampilan, dan berbicara. Agama Islam mengajarkan bahwa kesehatan yang salah satunya adalah kesehatan gigi dan mulut adalah hal penting. Salah satu fungsi penting dalam sistem pengunyahan adalah penggunaan gigi tiruan ini untuk menggantikan fungsi gigi asli yang hilang. Pembuatan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemakaian gigi tiruan dalam persepsi islam dan apa hukumnya pemakaian gigi tiruan dalam persepsi tiruan. Penulisan makalah ini menggunakan metode systematic review. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa dari berbagai hadist di Islam disebutkan bahwa penggunaan gigi tiruan diperbolehkan asal tujuannya adalah untuk kesehatan bukan untuk kecantikan. Maka dari itu penggunaan gigi tiruan harus berdasar oleh tujuan
Keywords
How to Cite

Aqilah Putri Kinasih, et al. (2023). Persepsi Hukum Islam dalam Pemakaian Gigi Tiruan. Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5). https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.295

Aqilah Putri Kinasih; Nazwa Aqilah; Rina Noviyanti, "Persepsi Hukum Islam dalam Pemakaian Gigi Tiruan," Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 5, 2023.

Aqilah Putri Kinasih; Nazwa Aqilah; Rina Noviyanti. "Persepsi Hukum Islam dalam Pemakaian Gigi Tiruan." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 5, 2023.

Aqilah Putri Kinasih; Nazwa Aqilah; Rina Noviyanti. "Persepsi Hukum Islam dalam Pemakaian Gigi Tiruan." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2, no. 5 (2023).

Aqilah Putri Kinasih, et al. (2023) 'Persepsi Hukum Islam dalam Pemakaian Gigi Tiruan', Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5). doi: 10.55606/religion.v1i5.295.

Aqilah Putri Kinasih; Nazwa Aqilah; Rina Noviyanti. Persepsi Hukum Islam dalam Pemakaian Gigi Tiruan. Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2023;2(5).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal