Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam

Abstract
Islam membolehkan transaksi jual beli karena merupakan kebutuhan penting dalam masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, peraturan yang kuat harus dijaga untuk memastikan transaksi yang adil. Transaksi jual beli tidak dapat dianggap sempurna tanpa pemilikan barang oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian. Kemajuan teknologi informasi yang pesat telah memicu perkembangan bisnis yang tidak mensyaratkan penjual untuk memiliki barang fisik, yang dikenal sebagai dropshipping. Pendekatan studi literatur pustaka dan metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli dropshipping memenuhi prinsip-prinsip jual beli Islam dalam hal akad, namun ada dua pandangan terkait kepemilikan barang, yang satu membolehkannya dengan syarat penjual mendapatkan izin dari pemilik barang, sementara yang lain melarangnya jika barang belum berpindah ke tangan penjual. Selain itu, dalam proses dropshipping, penipuan dan kecurangan dilarang, dan penjual harus memberikan informasi yang jelas tentang barang dan harga kepada konsumen serta menangani keluhan konsumen dengan baik.
Keywords
How to Cite

Muhammad Anugrah, et al. (2023). Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam. Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5). https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.265

Muhammad Anugrah; Regi Pangestu; Satrio Agung Wisesa; Zarzani Zaidan, "Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam," Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 5, 2023.

Muhammad Anugrah; Regi Pangestu; Satrio Agung Wisesa; Zarzani Zaidan. "Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 2, no. 5, 2023.

Muhammad Anugrah; Regi Pangestu; Satrio Agung Wisesa; Zarzani Zaidan. "Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam." Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2, no. 5 (2023).

Muhammad Anugrah, et al. (2023) 'Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam', Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5). doi: 10.55606/religion.v1i5.265.

Muhammad Anugrah; Regi Pangestu; Satrio Agung Wisesa; Zarzani Zaidan. Sistem Bisnis Dropship dalam Perspektif Hukum Agama Islam. Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 2023;2(5).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal