Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna
Ananda Kasmarani Sumby, et al. (2024). Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4). https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1526
Ananda Kasmarani Sumby; Rudepel Petrus Leo; Sigit Prabowo Sonbait, "Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna," Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, vol. 2, no. 4, 2024.
Ananda Kasmarani Sumby; Rudepel Petrus Leo; Sigit Prabowo Sonbait. "Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna." Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, vol. 2, no. 4, 2024.
Ananda Kasmarani Sumby; Rudepel Petrus Leo; Sigit Prabowo Sonbait. "Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna." Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2024).
Ananda Kasmarani Sumby, et al. (2024) 'Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna', Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4). doi: 10.55606/eksekusi.v2i4.1526.
Ananda Kasmarani Sumby; Rudepel Petrus Leo; Sigit Prabowo Sonbait. Perbandingan Pertanggung-jawaban Pidana terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana dari Perspektif KUHP: Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor 67/JN/2019/Ms.Bna. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. 2024;2(4).
Andri Yunus: Paradoks dalam Negara Hukum Indonesia
Aulia Yaswita; Syaita Novidia
Penguatan Mobilitas dan Urban Planning di Kota Makassar: Solusi Kebijakan untuk Lingkungan dan Ketahanan Kota Akibat Risiko Bencana
Ambo Masse; Muhammad Wahyudi Mokobombang
Fungsi Reinterpretasi pada Perkembangan Tari Orek-Orek di Kabupaten Ngawi
Septa Riya Eka Puspita Sari; Endang Murti; Harianto Harianto
Smart Governance dalam Pengelolaan Transportasi Perkotaan di Kota Makassar: Digitalisasi Mobilitas Berkelanjutan dan Perencanaan Kota
Syafaruddin Syafaruddin; Ambo Masse
Waktu Penyitaan Aset sebagai Determinan Efektivitas Pemulihan Kerugian Keuangan Negara: Analisis Ekonomi-Hukum terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi
Jaya, Indra; Slamet Tri Wahyudi; Supardi
Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia
Fauzan Habibi Lubis; Noor Azizah; Lukman Hakim Harahap