Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan

Abstract
Perusahaan sebagai suatu badan usaha yang dibuat untuk mencari keuntungan atau laba, dimana setiap perusahaan dibuat berdasar dan mempunyai kekuatan hukum.Di dalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah atau gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, dan aspek ekonomi.Perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di dalam bidang perekonomian(keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).Hukum positif di Indonesia pada pokoknya mengenal bentuk bentuk perusahaan seperti Firma (Fa), Commanditair Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi. Akan tetapi dari bentuk-bentuk yang ada itu, selain koperasi yang memang didorong perkembangannya, maka yang banyak didirikan adalah PT.Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum atau usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Dalam Hubungannya dengan dunia kerja, merupakan hubungan yang mengatur atau memuat hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Masing-masing pihak yaitu : pekerja dan pengusaha memiliki hak dan kewajiban masing – masing.
Keywords
How to Cite

Nikmah Dalimunthe, et al. (2023). Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan. JURNAL RISET AKUNTANSI, 1(3). https://doi.org/10.54066/jura-itb.v1i3.397

Nikmah Dalimunthe; Abdul Kholid Azhari; Ibnu Habib Wahyudi; Muhammad Tareq Aziz; Arsiah Dwi Cintana; Khairunisah Khairunisah; Mulia Syahfitri; Putri Adila, "Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan," JURNAL RISET AKUNTANSI, vol. 1, no. 3, 2023.

Nikmah Dalimunthe; Abdul Kholid Azhari; Ibnu Habib Wahyudi; Muhammad Tareq Aziz; Arsiah Dwi Cintana; Khairunisah Khairunisah; Mulia Syahfitri; Putri Adila. "Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan." JURNAL RISET AKUNTANSI, vol. 1, no. 3, 2023.

Nikmah Dalimunthe; Abdul Kholid Azhari; Ibnu Habib Wahyudi; Muhammad Tareq Aziz; Arsiah Dwi Cintana; Khairunisah Khairunisah; Mulia Syahfitri; Putri Adila. "Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan." JURNAL RISET AKUNTANSI 1, no. 3 (2023).

Nikmah Dalimunthe, et al. (2023) 'Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan', JURNAL RISET AKUNTANSI, 1(3). doi: 10.54066/jura-itb.v1i3.397.

Nikmah Dalimunthe; Abdul Kholid Azhari; Ibnu Habib Wahyudi; Muhammad Tareq Aziz; Arsiah Dwi Cintana; Khairunisah Khairunisah; Mulia Syahfitri; Putri Adila. Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan. JURNAL RISET AKUNTANSI. 2023;1(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal