DASAR PEMBENTUKAN OJK SELAKU PENGATUR DAN PENGAWAS JASA KEUANGAN DI INDONESIA

Abstract
Abstrak
Dasar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan berbagaiaspek terutama aspek teknologi dimana pertumbuhan dan pengembangan sertasistem layanan jasa keuangan semakin dibutuhkan oleh masyarakat secara cepat dantepat. Dengan lahirnya Otoritas Jasa Keuangan maka pengaturan dan pengawasanlembaga jasa keuangan dapat dengan mudah dilakukan melalui satu pintumengingat bahwa lembaga jasa keuangan tidak hanya perbankan saja tetapi juga adalembaga jasa keuangan non bank dan pasar modal. Dengan terbentuknya OJKdiharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruhdan meningkatkan daya saing lembaga jasa keuangan itu sendiri dalam memberikankontribusi dalam pembangunan nasional.
Keywords
How to Cite

Kusjuniati & Kusjuniati (2019). DASAR PEMBENTUKAN OJK SELAKU PENGATUR DAN PENGAWAS JASA KEUANGAN DI INDONESIA. Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, 4(1).

Kusjuniati, Kusjuniati, "DASAR PEMBENTUKAN OJK SELAKU PENGATUR DAN PENGAWAS JASA KEUANGAN DI INDONESIA," Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, vol. 4, no. 1, 2019.

Kusjuniati, Kusjuniati. "DASAR PEMBENTUKAN OJK SELAKU PENGATUR DAN PENGAWAS JASA KEUANGAN DI INDONESIA." Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, vol. 4, no. 1, 2019.

Kusjuniati, Kusjuniati. "DASAR PEMBENTUKAN OJK SELAKU PENGATUR DAN PENGAWAS JASA KEUANGAN DI INDONESIA." Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi 4, no. 1 (2019).

Kusjuniati & Kusjuniati (2019) 'DASAR PEMBENTUKAN OJK SELAKU PENGATUR DAN PENGAWAS JASA KEUANGAN DI INDONESIA', Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, 4(1).

Kusjuniati, Kusjuniati. DASAR PEMBENTUKAN OJK SELAKU PENGATUR DAN PENGAWAS JASA KEUANGAN DI INDONESIA. Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi. 2019;4(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal