Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003)

Abstract
Sebagian ahli sejarah berpendapat, bahwa madarasah sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk Nisapur, tetapi tersiarnya melalui Perdana Menteri Bani Saljuk yang bernama Nizam al-Mulk, melalui Madarasah Nizamiyyah yang didirikannya pada tahun 1065 M. Selanjutanya, Gibb dan Kramers menuturkan bahwa pendiri madarasah terbesar setelah Nizam al_mulk adalah Salahuddin Al-Ayyubi. Sementara, di Indonesia diilihat dari sejarahnya setidak-tidaknya ada dua faktor penting yang melatarbelakangi kemunculan madrasah, yaitu: pertama, adanya pandangan yang mengatakan bahwa sistem pendidikan Islam tradisional dirasakan kurang bisa memenuhi kebutuhan pragmatis masyarakat; kedua, adanya kekhawatiran atas cepatnya perkembangan persekolahan Belanda yang akan menimbulkan perkembangan sekularisme, maka masyarakat Muslim-terutama para reformis berusaha melakukan upaya pengembangan pendidikan dan pemberdayaan madrasah. Kata “madrasah” adalah isim makan dari kata: darasa-yadrusu-darsan wa durusan wa dirasatan, yang berarti: terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang, melatih, mempelajari. Dilihat dari pengertian ini, maka madrasah merupakan tempat untuk mencerdaskan atau menghilangkan kebodohan.
Keywords
How to Cite

Sudarsono & Sudarsono (2018). Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003). Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, 3(2).

Sudarsono, Sudarsono, "Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003)," Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, vol. 3, no. 2, 2018.

Sudarsono, Sudarsono. "Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003)." Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, vol. 3, no. 2, 2018.

Sudarsono, Sudarsono. "Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003)." Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi 3, no. 2 (2018).

Sudarsono & Sudarsono (2018) 'Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003)', Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi, 3(2).

Sudarsono, Sudarsono. Kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah (Pra dan Pasca SKB 3 Menteri Tahun 1975 dan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003). Widya Balina | Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi. 2018;3(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal