SciRepID - Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau

📅 16 January 2023
DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.970

Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen (LPKD)

📄 Abstract

Hukum adat merupakan sebuah peraturan hukum asli bangsa Indonesia. Sumber dari peraturan-peraturan hukum adat yang ada berasal dari peraturan hukum yang tidak tertulis dan tumbuh serta berkembang dan dapat dipertahankan karena kesadaran hukum masyarakatnya. Posisi hukum adat sendiri tidak tertulis yang berbeda dengan hukum continental sebagai hukum yang tertulis. Hukum adat sendiri merupakan sebuah produk budaya berupa peraturan yang didalamnya mengandung substansi tentang nilai nilai budaya sebagai cipta, karsa, dan rasa manusia. Dalam peraturan hukum adat juga diatur berupa hukum waris adat yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti garis keturunan dan lain sebagainya salah satunya yakni waris Minangkabau yang begitu unik. Hal tersebut juga disesuaikan dengan masing-masing daerah tergantung dengan kebijakan yang mengatur di daerah tersebut. Hukum adat sendiri lahir dari. kesadaran, kebutuhan, dan keinginan, manusia untuk dapat hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.
 
 

🔖 Keywords

#Hukum Adat #Waris #Minangkabau

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
16 January 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 1, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Farel Asyrofil U.; M. Daffa Bagus S.; Nawal Rozieq, "Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau," JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, vol. 2, no. 1, Jan. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun