SciRepID - Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau)

📅 16 January 2023
DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.967

Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau)

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen (LPKD)

📄 Abstract

Dalam pembagian suatu harta warisan, diperlukan hukum yang mengatur terkait porsi pembagian yang seimbang. Contoh dari hukum yang mengatur pembagian porsi suatu harta warisan di Indonesia adalah Hukum Waris Adat. Jurnal ini bertujuan untuk membahas terkait bagaimana pembagian harta warisan yang dilakukan menggunakan Hukum Waris Adat sebagai acuannya. Penggunaan Hukum Waris Adat sudah ada jauh lebih dahulu daripada hukum yang mengatur waris lainnya (Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Islam). Ketentuan dari Hukum Waris Adat dengan hukum waris lainnya tentu saja berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dari segi sistem pembagian apa yang dianut didalam Hukum Waris Adat, siapakah ahli waris yang sesuai dengan Hukum Waris Adat, dan lain sebagainya. Hukum Waris Adat Minangkabau merupakan salah satu daerah yang masih menggunakan hukum adat sebagai acuan pembagian warisannya. Sistem pembagian warisan secara Matrilineal menjadikan posisi dari pihak perempuan lebih tinggi dalam hal porsi warisan ketimbang pihak laki-laki.
           
 

🔖 Keywords

#Hukum Waris Adat #Hukum Waris Adat Minangkabau #Sistem Matrilineal

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
16 January 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 1, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Krisna Bhayangkara yusuf; Muhammad Daffa Alfie Yamarizky, "Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau)," JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, vol. 2, no. 1, Jan. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun