SciRepID - IMPLEMENTASI HAK AHLI WARIS ANAK (NON MUSLIM) DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

📅 26 December 2022
DOI: 10.55606/jhpis.v1i4.911

IMPLEMENTASI HAK AHLI WARIS ANAK (NON MUSLIM) DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen (LPKD)

📄 Abstract

Pembagian warisan di antara para ahli waris secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam ditentukan oleh pengaturan hak waris menurut hukum Islam. Persoalan warisan saat ini terkait dengan warisan kepada anak kandung yang bukan muslim atau non muslim, hal ini dikarenakan peredaran harta warisan kepada anak non muslim atau berbeda agama jelas tidak diperbolehkan. mendapatkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan dan produk perilaku hukum. Oleh karena itu, dalam prakteknya, hakim masih dapat menggunakan putusan pengadilan untuk menentukan hak waris berdasarkan wasiat wajib bagi anak kandung non muslim atau agama lain. Hal ini bertentangan dengan Pasal 171 huruf (c) Sidang Hukum Islam (KHI) yang memaknai bahwa pengaturan umum sebagai penerus utama adalah dia harus beragama Islam, segala sesuatunya sama, pilihan memberikan pemerataan dan keadilan. keuntungan bagi keluarga.
 

🔖 Keywords

#Hak Waris #Anak Beda Agama #Hukum Islam

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
26 December 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 1, Nomor 4, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

Rintis Uthita Hernanda; Mukhammad Ginanjar Fitrianto; Muhammad Gerald Arsy; Mahendradatta Yadi Wisnu Wardhana, "IMPLEMENTASI HAK AHLI WARIS ANAK (NON MUSLIM) DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM," JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, vol. 1, no. 4, Dec. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun