Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Winta Hayati (2026). Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 4(1). https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i1.2436
Winta Hayati, "Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, vol. 4, no. 1, 2026.
Winta Hayati. "Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, vol. 4, no. 1, 2026.
Winta Hayati. "Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 4, no. 1 (2026).
Winta Hayati (2026) 'Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik', Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 4(1). doi: 10.55606/birokrasi.v4i1.2436.
Winta Hayati. Keabsahan Perjanjian Elektronik Sebagai Akta di Bawah Tangan dalam Perspektif Kuh Perdata dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA. 2026;4(1).
Implementasi Kebebasan Beragama di Tanggerang terhadap Etnis Umat Beragama Kristen
Osvaldo Antonio Linjewas; Abrar Rosyan Ali Barus; Nur Rahman
Perlindungan Hak Cipta atas Materi Stand-up Comedy terhadap Tindakan Duplikasi tanpa Izin
Umair Umair; Dudung Hidayat; Raden Handiriono
Analisis Yuridis Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Transformasi Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 dan Perlindungan Hak Konstitusional
Putri Rut Sri Jaya Lubis; Putri Dwi Rahmadani; Izumi Bernadetta Gultom
Apakah Siswa pada Sekolah Swasta Berhak Mendapatkan Pendidikan Gratis?: Analisis Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024
Nadia Anatasya; Puti Alya; Indah Nabila Vandini
Asimetri Kekuasaan dan Potensi Pelanggaran HAM: Studi Kasus Interaksi Brimob dengan Pengemudi Ojek Online
Riska Aulia; Caesya Nur Amarha; Syifa Aurelia
Ketidaksesuaian antara Regulasi dan Realitas Sosial dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Indonesia
Andi Dita Kobayashi; Putri Dea Syahhira; Chelsha Christy Napitupulu