Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi
Exshel Benyamin Pou, et al. (2024). Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2). https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1210
Exshel Benyamin Pou; Sukardan Aloysius; Yossie M. Y. Jacob, "Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi," Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, vol. 2, no. 2, 2024.
Exshel Benyamin Pou; Sukardan Aloysius; Yossie M. Y. Jacob. "Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi." Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, vol. 2, no. 2, 2024.
Exshel Benyamin Pou; Sukardan Aloysius; Yossie M. Y. Jacob. "Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi." Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 2 (2024).
Exshel Benyamin Pou, et al. (2024) 'Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi', Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2). doi: 10.59059/mandub.v2i2.1210.
Exshel Benyamin Pou; Sukardan Aloysius; Yossie M. Y. Jacob. Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 2024;2(2).
Penggunaan Bahan Baku tidak Berkelanjutan dalam Rantai Pasok Global Nestle dan Dampaknya terhadap Kerusakan Lingkungan
Jessyca Natasya Kaunang
Politik Anti Neoliberalisme Venezuela di Era Kepemimpinan Presiden Nicolás Maduro
Nur Aisyah Yusran
Budaya Politik Masyarakat dalam Mendukung Implementasi Program Bantuan Sosial di Kelurahan Rantau Indah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Fitria Alha; Nasuhaidi Nasuhaidi; Aditya Romadhon; Dimas Subekti
Kepentingan Aktor Lokal dalam Implementasi Kebijakan Peningkatan Produktivitas Pertanian: Studi Kasus di Kelurahan Rantau Indah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Anjar Dwi Arvita; Nasuhaidi Nasuhaidi; Galank Pratama; Muliono Muliono
Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Politik Legislasi: Analisis Risiko Hukum dan Beban Fiskal Negara
Ade Saputra Dinata; Meydilah Ayunafisah; Vera Ayu Lestari
Peluang, Tantangan, dan Harapan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Islam di Indonesia
Muhammad Khaidir Kahfi Natsir