Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata

Abstract
This study aims to ensure that heirs cannot be simply removed or not handed over to heirs who have rights. Because there are two types of heirs, this is regulated by the Civil Code, namely heirs based on marriage and descent, and heirs determined through a will. This study applies a normative approach, which focuses on literature studies in the field of law. Normative legal research examines legal behavioral products, such as laws, through normative case studies.
Keywords
How to Cite

Anton Sujarwo Dunggio, et al. (2025). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2). https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1455

Anton Sujarwo Dunggio; Nirwan Junus; Mohamad Taufik Zulfikar Sarson, "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata," Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, vol. 2, no. 2, 2025.

Anton Sujarwo Dunggio; Nirwan Junus; Mohamad Taufik Zulfikar Sarson. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata." Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, vol. 2, no. 2, 2025.

Anton Sujarwo Dunggio; Nirwan Junus; Mohamad Taufik Zulfikar Sarson. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata." Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 2, no. 2 (2025).

Anton Sujarwo Dunggio, et al. (2025) 'Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata', Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2). doi: 10.62383/progres.v2i1.1455.

Anton Sujarwo Dunggio; Nirwan Junus; Mohamad Taufik Zulfikar Sarson. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora. 2025;2(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal