Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual

Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perlindungan hukum sering menjadi hambatan dalam penanganan kasus. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji peran penting masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan pendampingan korban. Hasilnya menunjukkan bahwa penguatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi, pendidikan hukum, dan kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan anak yang efektif.
Keywords
How to Cite

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani (2025). Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Suara Pengabdian 45, 4(3). https://doi.org/10.56444/9kpdke33

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, "Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual," Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 4, no. 3, 2025.

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. "Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual." Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 4, no. 3, 2025.

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. "Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual." Jurnal Suara Pengabdian 45 4, no. 3 (2025).

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani (2025) 'Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual', Jurnal Suara Pengabdian 45, 4(3). doi: 10.56444/9kpdke33.

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Mekanisme Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Suara Pengabdian 45. 2025;4(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal