PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Abstract
Perlindungan anak yaitu segala aktivitas dalam melindungi dan menjamin anak dan hak-haknya untuk bisa berpartisipasi, berkembang, tumbuh, dan hidup dengan maksimal berdasarkan martabat dan harkat kemanusiaan, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Kekerasan pada anak adalah wujud penganiayaan yang disertai dengan tindakan kekerasan baik secara emosional atau fisik yang berakibat buruk kepada tumbuh kembang anak. Dari hal tersebut, sehingga permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu bagaimana upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Bandar Lampung. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan  terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Bandar Lampung dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, serta dampak kekerasan kepada pembentukan karakter dan kesehatan anak, melaksanakan pelatihan Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di beberapa lokasi di Bandar Lampung, melakukan audiensi ke sekolah-sekolah, membentuk program sekolah ramah anak, membangun puskesmas ramah anak dan ruang kreativitas, serta melakukan konseling terkait kekerasan pada anak dibawah umur
Keywords
How to Cite

Zainudin Hasan, et al. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3). https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.527

Zainudin Hasan; Nathaniel Benecia Simanjuntak; M. Al Barade Umaru Jaya, "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA," Jurnal Hukum dan Sosial Politik, vol. 1, no. 3, 2023.

Zainudin Hasan; Nathaniel Benecia Simanjuntak; M. Al Barade Umaru Jaya. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA." Jurnal Hukum dan Sosial Politik, vol. 1, no. 3, 2023.

Zainudin Hasan; Nathaniel Benecia Simanjuntak; M. Al Barade Umaru Jaya. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA." Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, no. 3 (2023).

Zainudin Hasan, et al. (2023) 'PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA', Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3). doi: 10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.527.

Zainudin Hasan; Nathaniel Benecia Simanjuntak; M. Al Barade Umaru Jaya. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA. Jurnal Hukum dan Sosial Politik. 2023;1(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal