Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Abstract
Health insurance or health care insurance is an attempt to create risk pooling, namely transferring personal risk to group risk so that risk sharing occurs. In health insurance, the costs are shared by the community through a pre-effort contribution system. The goal of health insurance is to improve health care services for participants and their families. Health insurance also aims to provide assistance to participants in financing their health care.
Keywords
How to Cite

Abdun Nadhif (2023). Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 1(1). https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i1.344

Abdun Nadhif, "Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, vol. 1, no. 1, 2023.

Abdun Nadhif. "Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial." Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, vol. 1, no. 1, 2023.

Abdun Nadhif. "Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial." Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 1, no. 1 (2023).

Abdun Nadhif (2023) 'Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial', Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 1(1). doi: 10.59581/doktrin.v1i1.344.

Abdun Nadhif. Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik. 2023;1(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal