Perbandingan Lembaga Pemberantasan Narkotika: BNN (Indonesia) dan PDEA (Filipina) dalam Pilar Regulatif dan Normatif
Shahla Eliza Nurhidayah, et al. (2025). Perbandingan Lembaga Pemberantasan Narkotika: BNN (Indonesia) dan PDEA (Filipina) dalam Pilar Regulatif dan Normatif. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3). https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5678
Shahla Eliza Nurhidayah; Hauralya Salsabilla; Anggita Puspa Nirwana; Denissa Angela Sihombing; Rudiana Rudiana, "Perbandingan Lembaga Pemberantasan Narkotika: BNN (Indonesia) dan PDEA (Filipina) dalam Pilar Regulatif dan Normatif," Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, vol. 4, no. 3, 2025.
Shahla Eliza Nurhidayah; Hauralya Salsabilla; Anggita Puspa Nirwana; Denissa Angela Sihombing; Rudiana Rudiana. "Perbandingan Lembaga Pemberantasan Narkotika: BNN (Indonesia) dan PDEA (Filipina) dalam Pilar Regulatif dan Normatif." Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, vol. 4, no. 3, 2025.
Shahla Eliza Nurhidayah; Hauralya Salsabilla; Anggita Puspa Nirwana; Denissa Angela Sihombing; Rudiana Rudiana. "Perbandingan Lembaga Pemberantasan Narkotika: BNN (Indonesia) dan PDEA (Filipina) dalam Pilar Regulatif dan Normatif." Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 3 (2025).
Shahla Eliza Nurhidayah, et al. (2025) 'Perbandingan Lembaga Pemberantasan Narkotika: BNN (Indonesia) dan PDEA (Filipina) dalam Pilar Regulatif dan Normatif', Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3). doi: 10.55606/jurrish.v4i3.5678.
Shahla Eliza Nurhidayah; Hauralya Salsabilla; Anggita Puspa Nirwana; Denissa Angela Sihombing; Rudiana Rudiana. Perbandingan Lembaga Pemberantasan Narkotika: BNN (Indonesia) dan PDEA (Filipina) dalam Pilar Regulatif dan Normatif. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. 2025;4(3).
Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Hak Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja akibat Kepailitan
I Nengah Sucipta Angga Putra; I Gusti Ayu Eviani Yuliantari; Putu Eva Ditayani Antari; Kadek Januarsa Adi Sudharma
Pertanggungjawaban Perdata Affiliator E-Commerce atas Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Video TikTok
Made Daksa Pradipa Arsa; Dewa Ayu Putri Sukadana; I Gede Agus Kurniawan; Bagus Gede Ari Rama
Analisis Yuridis Penggunaan Cryptocurrency sebagai Sarana Pendanaan Aksi Terorisme di Indonesia Beserta Tantangan dalam Penegakan Hukum
Rizky Dwi Utami; Ahmad Nafhani; Agung Pratama
Tradisi Perkawinan Ana Ale di Desa Tiwu Tewa Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende di Tinjau dari Hukum Adat
Emiliana Sari Padi; Darius Mauritsius; Petornius Damat
Perlindungan Hukum Preventif dalam Menjamin Hak-Hak Tenaga Kerja Menurut Perjanjian Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Maria Reinha Rosari Luntar; Umbu Lily Pekuwali; Hermawati A. Y. Dai
Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Desa di Desa Oematamboli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao
Julfrista Sinlae; Rafael Rape Tupen; Marlyani Anita Seran