Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta
The method used in this research is normative juridical with the nature of descriptive research and technical analysis of legal materials used is a qualitative analysis technique, meaning that the analysis does not depend on numbers based on numbers, but collects data from the previously mentioned legal materials, qualifying them, connecting them with the problems discussed, then draw conclusions from the research results.
The results of the first study indicate that B3 waste (hazardous and toxic materials) is the residue of a business activity that contains hazardous or toxic materials due to chemical concentrations, properties and amounts that are harmful to human health and can damage the environment if not managed properly. Criminal Sanctions Against Perpetrators of Criminal Acts of Disposal of Hazardous and Toxic Materials (B3) Permit In Purwakarta Regency, in this case the PT Assa Peper case through court decision No. 55/PID.B/LH/2016/PN.PWK, the defendant AS as Director was sentenced to 10 (ten) months in prison and a fine of Rp. 100,000,000. provided that if the fine is not paid, it must be replaced with imprisonment for 2 (two) months.
Fahmi Idris, et al. (2024). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4). https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.507
Fahmi Idris, Maulana; Kusuma Putra, Rengga, "Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta," Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 1, no. 4, 2024.
Fahmi Idris, Maulana; Kusuma Putra, Rengga. "Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 1, no. 4, 2024.
Fahmi Idris, Maulana; Kusuma Putra, Rengga. "Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 1, no. 4 (2024).
Fahmi Idris, et al. (2024) 'Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta', Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4). doi: 10.62383/demokrasi.v1i4.507.
Fahmi Idris, Maulana; Kusuma Putra, Rengga. Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa Ijin di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 2024;1(4).
Dilema Keamanan Mesir di Selat Bab el-Mandeb dalam Menghadapi Eskalasi Serangan Houthi terhadap Jalur Perdagangan Maritim Global
Agnesia Agnesia
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi
Muhammad Tazkiya Syauqi; Sukri Padil Dongoran
Dinamika Konflik Agraria di Wilayah Pesisir : Studi Kasus Akuisisi Lahan oleh Universitas Pertahanan di Pantai Atapupu Desa Jenilu Kabupaten Belu
Apriliani Otu; Yeftha Y. Sabaat; Maria M. Niis
Analisis Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Pengoplosan Bahan Bakar Minyak Pertamax Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Firsi Nurhasanah; Sabrina Naila Malihah; Vania Therecia Situmorang
Kedudukan Akta Hibah Tanah yang Melebihi Batas Maksimal bagi Penerima Hibah Beragama Islam
Rayyan Fakhri; Ilyas Ismail; Zainal Abidin
Pengaturan Penyalahgunaan Keadaan pada Perjanjian Jual Beli : (Studi Komparatif Antara Hukum Perdata di Indonesia dan Belanda)
Ridho Setiawan Usman; Mutia Cherawaty Thalib; Nurul Fazri Elfikri