Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Fetrya Salsabilla Hanjani, et al. (2024). Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(2). https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.98
Fetrya Salsabilla Hanjani; Miranda Risang Ayu Palar; Helitha Novianty Muchtar, "Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis," Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 1, no. 2, 2024.
Fetrya Salsabilla Hanjani; Miranda Risang Ayu Palar; Helitha Novianty Muchtar. "Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol. 1, no. 2, 2024.
Fetrya Salsabilla Hanjani; Miranda Risang Ayu Palar; Helitha Novianty Muchtar. "Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis." Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 1, no. 2 (2024).
Fetrya Salsabilla Hanjani, et al. (2024) 'Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis', Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(2). doi: 10.62383/demokrasi.v1i2.98.
Fetrya Salsabilla Hanjani; Miranda Risang Ayu Palar; Helitha Novianty Muchtar. Penggunaan Kata Umum Dalam Pendaftaran Merek Pada Sengketa Merek STRONG Antara Hardwood Private Limited Dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik. 2024;1(2).
Dinamika Konflik Agraria di Wilayah Pesisir : Studi Kasus Akuisisi Lahan oleh Universitas Pertahanan di Pantai Atapupu Desa Jenilu Kabupaten Belu
Apriliani Otu; Yeftha Y. Sabaat; Maria M. Niis
Analisis Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Pengoplosan Bahan Bakar Minyak Pertamax Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Firsi Nurhasanah; Sabrina Naila Malihah; Vania Therecia Situmorang
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi
Muhammad Tazkiya Syauqi; Sukri Padil Dongoran
Dilema Keamanan Mesir di Selat Bab el-Mandeb dalam Menghadapi Eskalasi Serangan Houthi terhadap Jalur Perdagangan Maritim Global
Agnesia Agnesia
Kedudukan Akta Hibah Tanah yang Melebihi Batas Maksimal bagi Penerima Hibah Beragama Islam
Rayyan Fakhri; Ilyas Ismail; Zainal Abidin
Pengaturan Penyalahgunaan Keadaan pada Perjanjian Jual Beli : (Studi Komparatif Antara Hukum Perdata di Indonesia dan Belanda)
Ridho Setiawan Usman; Mutia Cherawaty Thalib; Nurul Fazri Elfikri