Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata
Redha Rizky (2024). Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4). https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.198
Redha Rizky, "Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata," Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, vol. 1, no. 4, 2024.
Redha Rizky. "Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata." Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, vol. 1, no. 4, 2024.
Redha Rizky. "Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata." Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024).
Redha Rizky (2024) 'Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata', Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4). doi: 10.62383/mahkamah.v1i4.198.
Redha Rizky. Kedudukan Perjanjian Damai dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum. 2024;1(4).
Strategi E Commerce dalam Memilih Hukum dan Forum untuk Menghindari Konflik Yurisdiksi pada Transaksi Lintas Batas
Allaysha Adindaputri Kirani; Gunardi Lie
Analisa Dalil ‘Urf terhadap Ritual Panggih Manten dalam Tradisi Pernikahan Masyarakat Dusun Pengkol Kecamatan Mantingan
Teguh Eka Prasetya; Zahra Shoibatun; Iman Nur Hidayat; Rashda Diana
Perlindungan Hukum Terhadap Buruh dalam Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Indonesia
Kearen Elvira Naftali; Gunardi Lie
Fenomena Speeding serta Ancamannya dalam Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng
Ketut Suryawan; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika
Analisis terhadap Tanggung Jawab Direksi PT Humpus Intermoda Transportasi dalam Tindakan Ultra Vires: Studi Kasus Putusan No. 439/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL
Muhammad Furqon Thoyzar. RH
Kerja Sama Strategis Joint Venture dalam Bisnis Internasional dan Perlindungan Hukum Pihak Indonesia
Aryanti Agripina Winata; Gunardi Lie