Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam

Abstract
This study is motivated by the high rate of marriage in Indonesia. Marriage is a sacred activity because through marriage there will be new family relationships and the consequences that arise from the marriage. The validity of a marriage in Indonesia is highly dependent on the provisions of each religion recognized in the Unitary State of the Republic of Indonesia. In Islam, a man can practice polygamy if he has met the existing conditions. Polygamy will have an impact on the validity of a marriage if the existing conditions are not met by the couple. Therefore, the validity of a marriage is very necessary in the system of the state of law.
Keywords
How to Cite

Kinata Kinar Andreas Perangin – Angin, et al. (2025). Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1). https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i1.469

Kinata Kinar Andreas Perangin – Angin; Artaji Artaji; Fatmi Utarie Nasution, "Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam," Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, vol. 2, no. 1, 2025.

Kinata Kinar Andreas Perangin – Angin; Artaji Artaji; Fatmi Utarie Nasution. "Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam." Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, vol. 2, no. 1, 2025.

Kinata Kinar Andreas Perangin – Angin; Artaji Artaji; Fatmi Utarie Nasution. "Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam." Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2025).

Kinata Kinar Andreas Perangin – Angin, et al. (2025) 'Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam', Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1). doi: 10.62383/federalisme.v2i1.469.

Kinata Kinar Andreas Perangin – Angin; Artaji Artaji; Fatmi Utarie Nasution. Tinjauan Yuridis Terkait Ketidakabsahan Perkawinan Kedua yang Fasid Karena Tidak Ada Izin Poligami dari Pengadilan Agama ditinjau dari Undang – Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi. 2025;2(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal