Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan

Abstract
Tanah merupakan hal yang penting yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk keberlangsungan hidup nya seperti bercocok tanam dan sebagai tempat pemukiman. Namun dalam pemanfaatanya tidak jarang banyak konflik yang terjadi antar manusia utamanya dalam kepemilikan hak tanah. Kepemilikan suatu tanah menjadi hal paling penting agar kita dapat mengidentifikasi suatu tanah yang dimiliki seseorang. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum pendaftaran tanah di Desa Bahung Bahung melalui upaya sosialisasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat desa. Tujuan utama dari kegiatan pengabdian adalah untuk memberdayakan masyarakat desa Bahung Sibatu Batu agar lebih memahami dan dapat mengakses proses pendaftaran tanah dengan mudah dan tepat. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini meliputi observasi,penyuluhan,pemaparan materi terkait pendaftaran tanah, dan evaluasi. Melalui kegiatan penyuluhan, informasi tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran tanah disampaikan kepada masyarakat desa Bahung Sibatu Batu. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa mengenai proses pendaftaran tanah. Kegiatan pengabdian ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Bahung Bahung. Dengan meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah, tercipta kepastian hukum yang lebih baik, dan konflik yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dapat diatasi secara berkelanjutan.
Keywords
How to Cite

bahmid, et al. (2023). Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(3). https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i3.949

bahmid, bahmid; Rangkuti, Syaiful Zuhri; Harmika, Zuwairiah; Hafiz, Muhammad; Idham, Muhammad; Ramadhani, Hikmah; Diana, Sri; Sahdan, Patria; Malau, Rado Maruli, "Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan," Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 2, no. 3, 2023.

bahmid, bahmid; Rangkuti, Syaiful Zuhri; Harmika, Zuwairiah; Hafiz, Muhammad; Idham, Muhammad; Ramadhani, Hikmah; Diana, Sri; Sahdan, Patria; Malau, Rado Maruli. "Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan." Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 2, no. 3, 2023.

bahmid, bahmid; Rangkuti, Syaiful Zuhri; Harmika, Zuwairiah; Hafiz, Muhammad; Idham, Muhammad; Ramadhani, Hikmah; Diana, Sri; Sahdan, Patria; Malau, Rado Maruli. "Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan." Jurnal Suara Pengabdian 45 2, no. 3 (2023).

bahmid, et al. (2023) 'Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan', Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(3). doi: 10.56444/pengabdian45.v2i3.949.

bahmid, bahmid; Rangkuti, Syaiful Zuhri; Harmika, Zuwairiah; Hafiz, Muhammad; Idham, Muhammad; Ramadhani, Hikmah; Diana, Sri; Sahdan, Patria; Malau, Rado Maruli. Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Jurnal Suara Pengabdian 45. 2023;2(3).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal