Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang

Abstract
Akta kelahiran adalah hak anak dalam mendapatkan identitas hukum. Pemenuhan atas hak anak dalam mendapatkan akta kelahiran merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk dapat merealisasikannya. BPS Kota Semarang mencatat jumlah penduduk usia 0-19 tahun sebanyak 127.834 jiwa. Diantra jumlah tersebut terdapat usia 0-18 tahun termasuk dalam kategori anak. Undang-undang nomor 35 btahun 2014 merumuskan anak adalah penduduk usia 0-18 tahun. Persentase kepemilikan Akta Kelahiran Kota Semarang pada tahun 2021 sebesar 80,44 persen. Jumlah ini jika menilik dari target nasional sebera 80 persen telah memenuhi syarat. Jika dilihat dari sebaran berdasarkan kecamatan, terdapat 7 kecamatan yang  kepemilikan akta kelahiran berada di bawah rata-rata yaitu Kecamatan Semarang Utara, Gayamsari, Pedurungan, Semarang Selatan, Gungungpati dan Tugu. Upaya meningkatkan cakupan persentase ini dilakukan dengan melibatkan organisasi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Tingkat Kecamatan. Peran organisasi ini cukup vital karena memiliki unit organisasi terkecil hingga Rukun Tetangga (RT). Permasalahan yang masih dihadapi oleh masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran ini menyangkut budaya. Pengurusan biasanya dilakukan setelah puput pusar yaitu 40 hari sejak dilahirkan, padahal pemerintah daerah sudah mempermudah layanan hingga one day service. Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pengurus PKK dalam meningkatkan cakupan akta kelahiran anak.
Keywords
How to Cite

Setyohadi Pratomo, et al. (2022). Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang. Jurnal Suara Pengabdian 45, 1(2). https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v1i2.858

Setyohadi Pratomo; Kertati, Indra; Harsoyo, "Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang," Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 1, no. 2, 2022.

Setyohadi Pratomo; Kertati, Indra; Harsoyo. "Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang." Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 1, no. 2, 2022.

Setyohadi Pratomo; Kertati, Indra; Harsoyo. "Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang." Jurnal Suara Pengabdian 45 1, no. 2 (2022).

Setyohadi Pratomo, et al. (2022) 'Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang', Jurnal Suara Pengabdian 45, 1(2). doi: 10.56444/pengabdian45.v1i2.858.

Setyohadi Pratomo; Kertati, Indra; Harsoyo. Pemberdayaan Kader PKK dalam Fasilitasi Akta Kelahiran Anak di Kota Semarang. Jurnal Suara Pengabdian 45. 2022;1(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal