IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Abstract
Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia berupaya merombak sistem hukumnya, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan hak asasi manusia. Salah satu tujuannya adalah menjadikan negara lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, kompleksitas dan tumpang tindih regulasi menjadi hambatan besar. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia menggunakan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, tantangan baru muncul terkait dengan banyaknya peraturan turunan. Penelitian ini mengevaluasi prospek dan implementasi metode omnibus dalam system hukum di indonesia, terutama dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk reformasi legislatif. Adapun Metode yang digunakan di dalam Penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang pengkajiannya diperoleh dari analisis hukum (yuridis) dipadukan dengan pengumpulan dan analisis data empiris untuk kemudian dianalisa secara kualitatif untuk melihat bagaimana Prospek implementasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia
Kata Kunci : Omnibus Law, Simplifikasi Regulasi, Harmonisasi Peraturan, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Indonesia.
 
How to Cite

Dwi Kronikawaty Simamora, et al. (2026). IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Edusola : Journal Education, Sociology and Law, 2(2).

Dwi Kronikawaty Simamora; Mohammad Nor Kholis; Auliya Khasanofa, "IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA," Edusola : Journal Education, Sociology and Law, vol. 2, no. 2, 2026.

Dwi Kronikawaty Simamora; Mohammad Nor Kholis; Auliya Khasanofa. "IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA." Edusola : Journal Education, Sociology and Law, vol. 2, no. 2, 2026.

Dwi Kronikawaty Simamora; Mohammad Nor Kholis; Auliya Khasanofa. "IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA." Edusola : Journal Education, Sociology and Law 2, no. 2 (2026).

Dwi Kronikawaty Simamora, et al. (2026) 'IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA', Edusola : Journal Education, Sociology and Law, 2(2).

Dwi Kronikawaty Simamora; Mohammad Nor Kholis; Auliya Khasanofa. IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Edusola : Journal Education, Sociology and Law. 2026;2(2).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal