Analisis Kesesuaian Masa Jabatan Pengurus RT dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020
Anita Anita, et al. (2025). Analisis Kesesuaian Masa Jabatan Pengurus RT dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 2(1). https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.166
Anita Anita; M. Syahrul Borman; Nur handayati, "Analisis Kesesuaian Masa Jabatan Pengurus RT dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020," Perspektif Administrasi Publik dan hukum, vol. 2, no. 1, 2025.
Anita Anita; M. Syahrul Borman; Nur handayati. "Analisis Kesesuaian Masa Jabatan Pengurus RT dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020." Perspektif Administrasi Publik dan hukum, vol. 2, no. 1, 2025.
Anita Anita; M. Syahrul Borman; Nur handayati. "Analisis Kesesuaian Masa Jabatan Pengurus RT dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020." Perspektif Administrasi Publik dan hukum 2, no. 1 (2025).
Anita Anita, et al. (2025) 'Analisis Kesesuaian Masa Jabatan Pengurus RT dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020', Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 2(1). doi: 10.62383/perspektif.v2i1.166.
Anita Anita; M. Syahrul Borman; Nur handayati. Analisis Kesesuaian Masa Jabatan Pengurus RT dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020. Perspektif Administrasi Publik dan hukum. 2025;2(1).
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Muatan Perjudian Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ary Hendri Saputra; Ernu Widodo; Vallencia Nadya Paramita
Implementation Of Inclusive Education Policy At The High School/Vocational School (State) Level In Jombang Regency
Nugroho Hadi Ichda Saputra; Dian Ferriswara; Ulul Albab; Sri Kamariyah
Analisis Restorative Justice dalam Penelantaran Anak Pasca Cerai di Kabupaten Gorontalo
Windy Olivia Dawa; Roy Marthen Moonti; Ibrahim Ahmad; Muslim A. Kasim
Dampak Hukum Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Diatas Tanah Hak Milik Orang
St. Saradillah R. Ancong
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Surat Utang Negara Atas Risiko Gagal Bayar (Default)
Heriyanto Heriyanto
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak pada Perusahaan Alihdaya (Outsourcing) di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontaloa
Rahmat Ramdhan Arsyad