Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Keywords: Public Participation, Law Formation, Counstitutional Court Decesion
Abstrak: Ketika masyarakat menganggap terdapat kekeliruan negara ketika mengesahkan sebuah produk undang-undang maka hal tersebut memang sungguh terjadi karna masyarakat merupakan condition sine qua non (syarat mutlak) dalam pembuatan undang-undang. Seperti halnya proses pembentukan undang-undang yang belakangan terjadi sangat tidak mencerminkan makna partisipasi yang bermakna. Undang-undang dibentuk secara terburu-buru tanpa mengindahkan suara-suara rakyat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu bahan kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) guna melihat apakah kasus tersebut dibenarkan oleh hukum positif dan dibenarkan oleh norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan analisis yang digunakan yakni analisis yuridis-normatif. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menunjukan adanya kejanggalan pembentuk undang-undang, khususnya beberapa tahun kebelakang yang menganggap partisipasi publik seolah tidak penting. Temuan dalam karya ini ialah Minimnya partisipasi publik sudah menjadi problematika sejak lama. Pemaknaan partisipasi selama ini hanya diartikan sebagai partisipasi “elite” atau orang-orang yang memiliki kekuasaan. Padahal Partisipasi publik merupakan sebuah bentuk nyata kehadiran warga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. Partisipasi secara bermakna yang diartikan Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 harus dijadikan pedoman pembentuk undang-undang dalam setiap tahap pembuatan undang-undang.
Kata Kunci: Partisipasi Publik, Pembentukan Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Lalu Hartawan Mandala Putra & Durohim Amnan (2024). Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2). https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.797
Lalu Hartawan Mandala Putra; Durohim Amnan, "Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, vol. 2, no. 2, 2024.
Lalu Hartawan Mandala Putra; Durohim Amnan. "Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020." ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, vol. 2, no. 2, 2024.
Lalu Hartawan Mandala Putra; Durohim Amnan. "Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020." ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2, no. 2 (2024).
Lalu Hartawan Mandala Putra & Durohim Amnan (2024) 'Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020', ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2). doi: 10.59246/aladalah.v2i2.797.
Lalu Hartawan Mandala Putra; Durohim Amnan. Redefinisi Makna Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 2024;2(2).
State Responsibility for Environmental Pollution from a Human Rights Perspective
Firman Octhaviana Sulistiyono
Kepemimpinan Penghulu dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan Budidaya Ikan Lele di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak
Rahayu, Rahayu; Rahman, Khairul
A Green Criminology Perspective on the DPA Mechanism: Corporate Impurity in Environmental Crimes Post the Job Creation La
Hakim, Arif Rahman; Wulan, Evi Retno
The Vagueness of Norms on Attempted Cybercrimes in Article 17 Paragraph (2) of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code
Wijaya, Rony; Wulan, Evi Retno
Tata Kelola Kolaboratif dalam Penanggulangan Genangan Air di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya
Fahreji, Muhammad Aji; Mutia Zakia Rahma; Lie Aditya Pratama; Aina Jannah; Leviano Rafly; Marvy Ferdian Agusta Sahay
Partisipasi Politik Masyarakat pada Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tahun 2025: Perspektif Participatory Democracy
Annaml Salma Jaffis; Tata Dwi Syintia; Nadira Ramadani; Serlyani Rizky Octaria; Suci Aprilia